Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Pengawasan Pemagang Asing Jepang Diduga Gelapkan Pajak Rp 26 Miliar

Perusahaan afiliasi "Asia Economic Research Institute" juga membukukan pengeluaran fiktif sekitar 30 juta yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kelompok Pengawasan Pemagang Asing Jepang Diduga Gelapkan Pajak Rp 26 Miliar
Koresponden Tribunnews Richard Susilo
Para pemagang Indonesia baru datang di Bandara Internasional Haneda Tokyo belum lama ini. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Organisasi pengawas pemagang warga negara asing "Asia Mutual Prosperity Business Cooperative" dan perusahaan afiliasinya diduga telah menggelapkan sekitar 200 juta yen (Rp 26 miliar) pajak penghasilan dari Biro Perpajakan Regional Nagoya dalam tiga tahun hingga tahun fiskal yang berakhir Maret 2020.

Asia Mutual Prosperity Business Cooperative berada di Kota Ichinomiya, Prefektur Aichi yang bertugas memediasi tujuan pelatihan untuk pemagang kerja asing.

Jumlah pajak tambahan sekitar 100 juta yen terungkap dari penelusuran koran Yomiur, Sabtu (18/9/2021).

"Kami telah mengajukan amandemen dan membayar jumlah penuh," kata serikat pekerja.

Menurut orang-orang terkait, serikat pekerja mengurangi pendapatan sekitar 170 juta yen dengan menyatakan biaya titipan untuk pekerjaan pengawasan fiktif sebagai biaya.

Baca juga: 4 Kandidat Bertarung di Pemilihan Presiden LDP Jepang: Taro Kono, Kishida, Takaichi & Seiko Noda

Perusahaan afiliasi "Asia Economic Research Institute" yang direkturnya adalah Haruki Matsuoka, juga membukukan pengeluaran fiktif sekitar 30 juta yen.

Berita Rekomendasi

Biro Perpajakan Nasional menunjukkan bahwa ini adalah pendapatan yang disembunyikan dengan penyamaran dan penyembunyian.

Matsuoka mengatakan kepada Yomiuri Shimbun bahwa "tidak ada niat jahat dan ada perbedaan persepsi pengeluaran dari sisi pajak nasional."

Serikat pekerja memiliki cabang di seluruh tempat di Jepang dan mengalihdayakan sebagian pekerjaan pengawasan.

Baca juga: 44 Negara Termasuk Indonesia Ditangani Secara Khusus untuk Tindakan Pembatasan Memasuki Jepang

Menurut pejabat serikat, sebagian dari biaya pengawasan yang diterima dari pekerja yang dikirim dibayarkan ke masing-masing cabang sesuai dengan jumlah peserta pelatihan, tetapi beberapa di antaranya tidak aktual.

Organisasi pengawas adalah perusahaan nirlaba yang menerima peserta pelatihan bekerja sama dengan organisasi pengirim di luar negeri dan membimbing mereka untuk berlatih dengan benar di tempat tujuan pelatihan.

"Tenaga kerja asing biasanya "dijual" di Jepang dengan harga sekitar 250.000 yen per orang, ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas