Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemilik Perusahaan Properti Ditangkap Polisi Jepang Setelah Tertidur di Dalam Mobilnya

Setelah petugas polisi membangunkan pria itu dan dilakukan tes napas, terdeteksi alkohol yang melebihi nilai standar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemilik Perusahaan Properti Ditangkap Polisi Jepang Setelah Tertidur di Dalam Mobilnya
Kobe Shimbun
Kantor Polisi Prefektur Hyogo di Nakashima, Shikamaku, Kota Himeji. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Departemen Kepolisian Prefektur Hyogo menangkap seorang pria berusia 59 tahun yang mengaku sebagai pemilik real estate di Kota Himeji, Minggu (26/9/2021).

Pria itu ditangkap karena dicurigai mengemudi dalam keadaan mabuk.

Awalnya pria itu mengendarai mobil di jalan kota Nishiimajuku 8 di kota yang sama, Sabtu (25/9/2021) dari sekitar pukul 16.30 hingga sekitar pukul 17.30 pada tanggal 25 September.

Menurut polisi, ada panggilan telepon ke nomor 110 yang mengatakan, "Mobil berhenti meskipun lampu lalu lintas berwarna hijau."

Seorang petugas polisi belakangan menemukan seorang pria yang tertidur di kursi pengemudi.

Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Kendarai Motor Ngebut dalam Kondisi Mabuk, Suami Tabrak dan Aniaya Istri

Setelah petugas polisi membangunkannya dan dilakukan tes napas, terdeteksi alkohol yang melebihi nilai standar.

Menanggapi penyelidikan polisi, pria itu membantah tuduhan bahwa dia meminum alkohol.

Berita Rekomendasi

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas