India Perpanjang Larangan Penerbangan Internasional Hingga 30 November Mendatang
India kini kembali memperpanjang aturan larangan penerbangan internasional hingga 30 November mendatang.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - India kini kembali memperpanjang aturan larangan penerbangan internasional hingga 30 November mendatang.
Hal ini diumumkan baru-baru ini oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) negara itu.
Larangan itu diperpanjang lantaran meningkatnya kasus virus corona (Covid-19) di negara yang terletak di kawasan Asia Selatan tersebut.
"Larangan penerbangan penumpang komersial internasional berjadwal ke atau dari India diperpanjang hingga 30 November," kata DGCA, dalam pernyataannya.
Awal bulan lalu, Ditjen Perhubungan Udara India memperpanjang larangan tersebut hingga 31 Oktober 2021.
Namun seperti perintah sebelumnya, tidak akan ada pembatasan operasional semua kargo internasional dan penerbangan yang telah disetujui secara khusus oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Dikutip dari laman Times of India, Rabu (3/11/2021), Sebelumnya India berencana membuka kembali negaranya untuk turis pada Oktober lalu.
Sejak 15 Oktober, India mulai memberikan visa turis baru kepada warga asing.
Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri negara itu sebelumnya mengumumkan bahwa turis asing akan diizinkan masuk ke India dengan penerbangan selain menggunakan pesawat sewaan mulai 15 November mendatang.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan dorongan pada sektor pariwisata yang merosot serta untuk membantu memulihkan ekonomi negara itu.
Laporan menyebutkan bahwa sektor penerbangan dan pariwisata termasuk diantara sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Dalam upaya mendorong sektor penerbangan, Kementerian Penerbangan Sipil mengizinkan penerbangan domestik dengan kapasitas penuh mulai pekan lalu.
"Namun, maskapai penerbangan atau operator bandara harus memastikan bahwa pedoman untuk menahan penyebaran Covid-19 dipatuhi secara ketat dan perilaku yang sesuai dengan aturan Covid-19 harus ditegakkan secara ketat," kata kementerian itu.