Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjara Seumur Hidup untuk Ayumi Kubogi, Perawat di Jepang yang Membunuh 3 Pasiennya

Ayumi dituduh membunuh tiga pasien dengan meneteskan larutan desinfektan ke dalam infus mereka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjara Seumur Hidup untuk Ayumi Kubogi, Perawat di Jepang yang Membunuh 3 Pasiennya
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ayumi Kubogi, perawat Jepang terancam hukuman mati. 

Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya Jaksa di Jepang menuntut hukuman mati terhadap Ayumi Kubogi (34) atas tuduhan pembunuhan terhadap 3 pasiennya.

Ayumi Kubogi dituduh membunuh tiga pasien rawat inap dengan mencampurkan larutan desinfektan di sebuah rumah sakit di Kota Yokohama.

"Penjara tanpa batas waktu yang tepat dalam keadaan lemah. Akan menarik untuk melihat penilaian seperti apa yang akan dibuat sore ini," kata sang pengacara.

Baca juga: Gaji Tunai Pekerja Jepang Rata-rata 0,2 Persen Lebih Tinggi Dibandingkan September 2020

Ayumi Kubogi, seorang mantan perawat berusia 34 tahun di bekas Rumah Sakit Oguchi di Daerah Kanagawa, Yokohama, mencampur larutan disinfektan ke dalam infus tiga pasien rawat inap berusia 70-an dan 80-an pada September 2016, lima tahun lalu.

Tiga pasien itu meninggal dan Kubogi dituduh melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa Kubogi mengaku telah didakwa, dan kondisi mental serta beratnya hukuman saat itu menjadi persoalan dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah mencontohkan motif pencampuran infus dengan larutan antiseptik agar pasien meninggal di jam kerja dan tidak dipersalahkan oleh keluarga yang ditinggalkan.

"Efek penyakit mental sangat kecil dan saya bertanggung jawab penuh. Namun akibat membunuh tiga orang ini sangat serius," kata jaksa yang menuntut hukuman mati.

Ayumi Kubogi, perawat Jepang terancam hukuman mati.
Ayumi Kubogi, perawat Jepang terancam hukuman mati. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

"Tidak masuk akal untuk membunuh pasien dengan motif. Saya tidak ingin menjelaskan kepada keluarga yang berduka," kata pengacara Kubogi.

Pengacara mengklaim bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah pantas.

"Saya menghadapi dan merenungkannya hal itu yang terpantas buat terdakwa," ujarnya.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas