Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Portugal Berlakukan UU yang Melarang Atasan Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Apabila diketahui perusahaan atau pemimpin menghubungi di luar jam kantor yang telah berakhir maka denda pun diberikan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Portugal Berlakukan UU yang Melarang Atasan Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja
Ilustrasi Karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM, LISBON - Portugal baru-baru ini memberlakukan undang-undang yang melarangan pengusaha atau perusahaan yang menghubungi karyawannya di luar jam kerja kantor, baik melalui pesan teks, telpon, maupun email.

Dikutip dari CNN, undang-undang tersebut telah disahkan oleh Parlemen Portugis, pada Jumat lalu dan mulai berlaku pada hari berikutnya.

Apabila diketahui perusahaan atau pemimpin menghubungi di luar jam kantor yang telah berakhir maka denda pun diberikan.

"Majikan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga, undang-undang baru menetapkan. Pelanggaran apa pun merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda," kata Parlemen Portugis, dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Lakukan Perubahan UUD, PM Jepang Berjanji Akan Mendengar Suara Buruh

Kebijakan baru Portugal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama pandemi Covid-19.

Dalam UU itu, pengusaha juga bertanggung jawab untuk menyediakan atau memfasilitasi pekerja selama WFH.

Menariknya lagi dari regulasi itu, perusahaan atau pengusaha harus mengganti biaya listrik dan gas pekerja saat bekerja dari rumah.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Perancis lebih dulu menerapkan aturan tersebut, untuk mengabaikan email bisnis setelah jam kerja pada tahun 2017 silam.

Berdasarkan riset Gartner memperkirakan bahwa pekerja jarak jauh akan mewakili 32 persen dari tenaga kerja global pada akhir tahun 2021, dibandingkan dengan 17 persen pada tahun 2019.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia, dapatkah menerapkan aturan seperti di Portugal?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan larangan perusahaan menghubungi pekerjanya di luar jam kerja, seperti yang telah diterapkan di Perancis dan Portugal.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com.

"Sedang kita kaji (larangan serta denda perusahaan dilarang hubungi pekerja di luar jam kantor). Aturan tentunya disesuaikan konteks sosio kultural," kata dia.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Portugal Larang Bos Hubungi Anak Buah di Luar Jam Kantor, Bagaimana di Indonesia? 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas