Pemerintah Arab Saudi Wajibkan Dosis Vaksin Lengkap untuk Penerbitan Visa Umrah
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan para jemaah umrah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mewajibkan para jemaah umrah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.
Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk terbitnya visa umrah untuk jemaah.
Informasi dari konferensi pers jubir resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini disampaikan melalui rilis dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/11/2021).
"Dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah," tulis keterangan resmi Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Amphuri: Pemegang Visa Umrah dan Sudah Suntik Vaksin yang Diakui Arab Saudi Tak Perlu Karantina
Bagi jemaah yang vaksinnya sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi tidak perlu karantina.
Vaksin tersebut diantaranya Pfizer, AztraZaneca, Moderna, dan Jhonson.
Sementara bagi yang vaksin diakui oleh WHO mesti karantina 3 hari.
Kemudian 48 jam setelah dimulainya karantina bakal dilakukan tes PCR kepada para jemaah umrah.
Lalu jika hasilnya negatif, para jemaah baru boleh melaksanakan ibadah umrah.