Pemerintah Jepang akan Ajukan Rancangan Amandemen UU Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Korban
Pemerintah Jepang pada tahun 2020 mencatat kekerasan fisik hampir 60 persen adalah kekerasan mental.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang akan mengajukan Rancangan Amandemen Undang-undang Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Korban (UU Pencegahan DV=Domestic Violence) ke sesi Diet (parlemen) biasa tahun 2022.
Pengadilan akan menggunakan kata-kata dan sikap untuk mendorong pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ke dalam pelecehan moral (kekerasan mental) dan kekerasan seksual sebagai target "perintah perlindungan" yang melarang mereka mendekati rumah atau tempat kerja korban.
"Tujuannya adalah untuk merespon situasi kekerasan dalam rumah tangga yang sebenarnya, di mana kerusakannya menjadi lebih serius akibat kekerasan mental dan saat ini tampak semakin banyak," papar seorang politisi Jepang sumber Tribunnews.com, Senin (29/11/2021).
Undang-undang saat ini telah membatasi ruang lingkup perintah perlindungan untuk kasus-kasus di mana korban melakukan "kekerasan terhadap tubuh" dan "mengancam nyawa seseorang".
Baca juga: Penyanyi Wanita Jepang Ditangkap Polisi Gara-gara Tendang Ambulans
Namun, menurut Kantor Kabinet, hanya sekitar 30 persen dari konten yang dikirim ke meja konsultasi DV.
Padahal pemerintah pada tahun 2020 mencatat kekerasan fisik hampir 60 persen adalah kekerasan mental.
Pemerintah telah memutuskan bahwa hal itu harus dimasukkan ke dalam tatanan perlindungan, karena kekerasan psikologis dapat menyebabkan kerusakan serius seperti gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.