Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menyetir Kendaraan Sambil Mabuk Semakin Berat Hukumannya di Jepang

Menyetir kendaraan sambil mabuk akan jauh semakin berat hukumannya di Jepang termasuk tindak pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menyetir Kendaraan Sambil Mabuk Semakin Berat Hukumannya di Jepang
Richard Susilo
Hiroshi Umezawa, tersangka dari perusahaan 'Nanbu.' menabrak 5 orang, dua anak di antaranya meninggal, satu masih belum sadar dan 2 orang lainnya luka parah, Senin (28/6/2021) . 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Menyetir kendaraan sambil mabuk akan jauh semakin berat hukumannya di Jepang termasuk tindak pidana.

Rancangan "Peraturan Pemberantasan Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk" diserahkan ke DPRD Prefektur Chiba pada Kamis ini (2/12/2021).

"Dalam situasi ini, kita harus meminta warga prefektur untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk dan bekerja sama dengan kebijakan prefektur, dan mencoba memberi tahu polisi segera jika mereka mengkonfirmasi atau kemungkinan melihat mengemudi dalam keadaan mabuk," ungkap politisi Jepang kepada Tribunnews.com Kamis (2/12/2021).

Politisi itu juga mengimbau kepada seluruh operator kendaraan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti memeriksa apakah pengemudi mabuk, dan aktif menggunakan alat pendeteksi alkohol.

Pada hari Senin (28/6/2021) lalu seorang pengemudi truk  Hiroshi Umezawa, tersangka dari perusahaan 'Nanbu.' menabrak 5 orang, dua anak di antaranya meninggal dunia di lokasi tabrakan. Kejadian di  Kota Yachimata, Prefektur Chiba Jepang.

Pengemudi sudah ditahan kepolisian sambil menantikan sidang pengadilan lebih lanjut. Kecelakaan yang membunuh 2 anak sekolah itu juga rapat didiskusikan oleh para pecinta Jepang, silakan gabung ke : info@tribun.in

Rekomendasi Untuk Anda

Rancangan peraturan akan diputuskan pada tanggal 21 Desember 2021 dan peraturan baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas