Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aung San Suu Kyi untuk Pertama Kalinya Tampil dengan Seragam Penjara

Pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi untuk pertama kalinya tampil dengan seragam penjara di pengadilan, Jumat (17/12/2021).

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aung San Suu Kyi untuk Pertama Kalinya Tampil dengan Seragam Penjara
STR / AFP
Aung San Suu Kyi - Pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi untuk pertama kalinya tampil dengan seragam penjara di pengadilan, Jumat (17/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi, muncul dengan seragam penjara di pengadilan, Jumat (17/12/2021).

Aung San Suu Kyi terlihat mengenakan atasan berwarna putih dan pakaian tradisional Myanmar, longyi berwarna coklat, yang merupakan seragam khas untuk tahanan di negara itu.

Dikutip dari Channel News Asia, itu merupakan pertama kalinya Aung San Suu Kyi terlihat mengenakan seragam penjara.

Peraih Nobel Perdamaian itu diketahui sering mengenakan pakaian tradisional yang elegan dengan hiasan bunga di rambutnya.

Seorang mantan walikota ibukota, Naypyidaw, Myo Aung, yang juga diadili, juga terlihat di pengadilan dengan seragam penjara, kata sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Baca juga: Junta Myanmar Pangkas Hukuman Aung San Suu Kyi dari Empat Tahun Jadi Dua Tahun

Dalam pernyataan yang diterbitkan pada hari Selasa, penguasa militer Min Aung Hlaing mengatakan di media pemerintah bahwa Aung San Suu Kyi dan Presiden yang dikudeta Win Myint akan tetap berada di lokasi yang sama selama persidangan mereka dan tidak akan dikirim ke penjara.

Sebagai informasi, pemerintah militer atau junta Myanmar memangkas hukuman untuk vonis pertama Aung San Suu Kyi menjadi dua tahun penjara, ungkap media pemerintah MRTV, Senin (6/12/2021).

Berita Rekomendasi

Pengadilan Zabuthiri di ibu kota Naypyidaw awalnya menghukum Aung San Suu Kyi dua tahun penjara atas kasus penghasutan dan dua tahun penjara atas pelanggaran aturan Covid-19.

Penghasutan yang dimaksud yakni berkaitan dengan dua pernyataan yang diterbitkan partai Liga Demokrasi Nasional (National League for Democracy-NLD) pada bulan Februari, yang mengutuk rezim militer dan meminta organisasi internasional untuk tidak bekerja dengan mereka.

Sementara untuk aturan Covid-19, pemimpin sipil yang dikudeta militer itu dituduh melakukan kampanye Pemilu 2020 saat pandemi, dan dianggap melanggar Pasal 25 Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Baca juga: AS Rencanakan KTT ASEAN untuk Bahas Krisis Myanmar, Perubahan Iklim, Covid-19 dan Investasi

Dikutip dari CNN, junta juga mengurangi separuh hukuman penjara empat tahun terhadap Win Myint.

Tidak jelas di mana mereka akan melaksanakan hukuman untuk Aung San Suu Kyi dan Win Myint.

Junta telah berusaha untuk membatasi informasi tentang persidangan dengan menutupnya untuk umum.

Pada Oktober 2021, sebuah perintah pembungkaman diberlakukan pada tim hukumnya yang mencegah mereka berbicara dengan media.

Aung San Suu Kyi (76) adalah penasihat negara Myanmar dan pemimpin de facto negara itu sebelum dikudeta dan ditahan oleh militer sejak 1 Februari 2021.

Baca juga: Jurnalis Myanmar Dilaporkan Tewas dalam Tahanan Militer, Kondisinya Sehat Sebelum Ditangkap

Dia dikenai hampir selusin dakwaan yang dapat membuatnya menjalani hukuman gabungan lebih dari 100 tahun.

Adapun tuduhan yang dikenakan kepada Aung San Suu Kyi di antaranya, korupsi, pelangaran aturan Covid-19, penghasutan, mengimpor dan memiliki walkie talkie secara ilegal, dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial.

Aung San Suu Kyi juga merupakan putri pahlawan kemerdekaan Myanmar, menghabiskan bertahun-tahun di bawah tahanan rumah karena penentangannya terhadap kekuasaan militer.

Aung San Suu Kyi dibebaskan pada 2010 kemudian memimpin NLD meraih kemenangan telak dalam pemilihan 2015 sebelum akhirnya ditangkap setelah kudeta militer 1 Februari.

Baca juga artikel lain terkait Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas