Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Myanmar Tunda Putusan Kasus Walkie-Talkie Ilegal Aung San Suu Kyi

Pengadilan Myanmar kembali menunda putusan persidangan Aung San Suu Kyi terkait kasus impor dan memiliki walkie-talkie ilegal, Senin (27/12/2021).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pengadilan Myanmar Tunda Putusan Kasus Walkie-Talkie Ilegal Aung San Suu Kyi
Stan HONDA / AFP
Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Myanmar kembali menunda putusan persidangan Aung San Suu Kyi terkait kasus impor dan memiliki walkie-talkie ilegal, Senin (27/12/2021).

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu telah ditahan sejak Junta melancarkan kudeta pada 1 Februari 2021.

Protes nasional pecah disambut tindakan keras oleh militer Myanmar.

Lebih dari 1.300 orang tewas dan sekitar 11.000 lainnya ditangkap.

Baca juga: Pengadilan di Myanmar Kembali Tunda Vonis Aung San Suu Kyi atas Tuduhan Kepemilikan Walkie Talkie

Baca juga: PBB Merasa Ngeri atas Laporan Pembunuhan Sadis 35 Warga Sipil oleh Militer Myanmar

Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York.
Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York. (Stan HONDA / AFP)

Menurut sumber yang mengetahui soal kasus walkie-talkie ini, hakim menunda putusan Aung San Suu Kyi (76) hingga 10 Januari 2022 mendatang.

Tidak ada rincian yang dibagikan.

Melansir Al Jazeera, awal bulan ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menghasut militer dan melanggar pembatasan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Putusan itu secara luas dikutuk oleh komunitas internasional.

Setelah itu, penguasa junta militer, Min Aung Hlaing meringankan hukuman Suu Kyi menjadi dua tahun penjara.

Suu Kyi kemudian akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.

Baca juga: Nakes Myanmar Rawat Pasien Covid-19 dan Aktivis di Klinik Rahasia, Bisa Dihabisi Junta Jika Ketahuan

Baca juga: Ngeri! Lebih dari 30 Warga Sipil Dilaporkan Tewas dalam Pembantaian di Myanmar

Panglima Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing tiba di   Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Jenderal Min Aung Hlaing disambut oleh Duta Besar Myanmar untuk Republik Indonesia Ei Ei Khin Aye dan Kepala Protokol Negara (KPN) Andy Rachmianto.
Jenderal Min Aung Hlaing hadir di Jakarta untuk menghadiri  ASEAN Leaders’ Meeting yang digelar pada Sabtu, 24 April 2021, di Jakarta.
Panglima Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Jenderal Min Aung Hlaing disambut oleh Duta Besar Myanmar untuk Republik Indonesia Ei Ei Khin Aye dan Kepala Protokol Negara (KPN) Andy Rachmianto. Jenderal Min Aung Hlaing hadir di Jakarta untuk menghadiri ASEAN Leaders’ Meeting yang digelar pada Sabtu, 24 April 2021, di Jakarta. (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

Hukuman 3 tahun penjara jika terbukti bersalah

Aung San Suu Kyi akan menghadapi tiga tahun penjara jika dinyatakan bersalah atas tuduhan impor dan kepemilikan walkie-talkie ilegal.

Suu Kyi juga didakwa beberapa tuduhan korupsi, masing-masing diganjar hukuman 15 tahun penjara dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Sebelumnya, Suu Kyi telah menghabiskan bertahun-tahun ditempatkan dalam tahanan rumah karena menentang pemerintahan militer.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas