Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Varian Omicron Melonjak, Prancis Lakukan Pembatasan Ketat Namun Tidak Lockdown Malam Tahun Baru

Prancis berlakukan pembatasan Covid-19 yagn lebih ketat seiring melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron, namun tidak lockdown pada Malam Tahun Baru

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Varian Omicron Melonjak, Prancis Lakukan Pembatasan Ketat Namun Tidak Lockdown Malam Tahun Baru
AFP
Perdana Menteri Prancis Jean Castex (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran (kiri), berbicara selama konferensi pers tentang situasi saat ini di tengah pandemi Covid-19 dan langkah-langkah baru untuk mengekang penyebaran varian Omicron di Hotel de Matignon di Paris, pada Senin (27/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Prancis memberlakukan pembatasan Covid-19 yang lebih ketat dengan semakin melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron. Namun tidak ada jam malam pada malam Tahun Baru nanti.

Dilansir dari BBC, mulai 3 Januari 2022, warga harus bekerja dari rumah dan pertemuan public akan dibatasi hingga 2.000 orang untuk acara dalam ruangan dan 5.000 orang untuk di luar ruangan.

Selain itu, masyarat dilarang makan dan minum dalam transportasi jarak jauh.




Pengumuman dikeluarkan saat Prancis mencapai rekor kasus Covid-19 saat Natal, dengan lebih dari 100 ribu kasus pada Sabtu (25/12/2021).

Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengumumkan pembatasan itu pada konferensi pers Senin (27/12/2021) setelah rapat cabinet. Ia menggambarkan pandemi ini terasa “seperti film tanpa akhir.”

Baca juga: Prancis Catat Rekor Tertinggi Kasus Covid-19 Pertama Kali Sejak Pandemi, Capai 100.000 Infeksi

Baca juga: Kasus Virus Corona Capai Rekor Tertinggi di Prancis dan Inggris

Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran mengatakan infeksi virus corona berlipat ganda setiap dua hari, memperingatkan gelombang besar kasus baru.

Disebutkan juga, klub malam akan tetap tutup hingga pemberitahuan lebih lanjut, sementara kafe serta bar hanya dapat menyediakan layanan meja.

BERITA TERKAIT

Karyawan yang bekerja dari rumah harus melakukannya setidaknya tiga hari seminggu. Penggunaan masker akan menjadi wajib di pusat kota.

Pemerintah juga memperpendek jangka waktu antara suntikan booster dari empat bulan setelah vaksinasi terakhir menjadi tiga bulan.

Izin vaksin yang direncanakan Prancis - yang akan memerlukan bukti vaksinasi, bukan hanya tes negatif, untuk memasuki ruang publik - akan mulai berlaku mulai 15 Januari, jika parlemen menyetujui rancangan undang-undang.

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Prancis Berlakukan Larangan Perjalanan ke Inggris

Baca juga: Prancis Buka 400 Investigasi Sertifikat Vaksin setelah Warganya Meninggal karena Palsukan Keterangan

Tetapi Castex tidak memberlakukan lockdown penuh  atau jam malam pada Malam Tahun Baru. Sekolah juga akan dibuka kembali seperti yang direncanakan pada 3 Januari.

Menurut dasbor coronavirus negara itu, Prancis saat ini memiliki rata-rata lebih dari 70.000 infeksi harian baru.

Data Otoritas Kesehatan Masyarakat Prancis menunjukkan, pada hari Senin (27/12/2021), tercatat lebih dari 1.600 rawat inap baru, sehingga jumlah total orang di rumah sakit akibat Covid-19 menjadi 17.000.

Di tempat lain di Eropa, pembatasan tambahan diumumkan di Jerman dan Yunani ketika pemerintah berusaha untuk membendung gelombang kasus positif.

Pertemuan di Jerman akan dibatasi jumlahnya mulai 27 Desember dan pusat kebugaran, kolam renang, klub malam, dan bioskop akan ditutup untuk umum di beberapa negara bagian.

Baca juga: Perdana Menteri Prancis Jean Castex Terpapar Covid-19

Baca juga: Protes Anti Lockdown COVID-19 Meluas di Eropa: Belanda, Belgia, Prancis, Austria

Pertemuan pribadi orang yang divaksinasi juga akan dibatasi maksimal 10 orang.

Mulai 3 Januari, pemerintah Yunani akan mewajibkan bar dan restoran tutup pada tengah malam dan meja akan dibatasi hingga enam pelanggan.

Tempat tidak akan diizinkan untuk melayani pelanggan tetap, dan jika mereka tidak mematuhi, musik akan dilarang di tempat tersebut. (Tribunnews.com/BBC/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas