Putri Saudi, Basmah binti Saud Dibebaskan dari Penjara setelah Dihukum 3 Tahun Tanpa Dakwaan
Seorang putri Saudi dan putrinya dibebaskan dari penjara berkeamanan tinggi, setelah ditahan selama hampir tiga tahun tanpa dakwaaan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
![Putri Saudi, Basmah binti Saud Dibebaskan dari Penjara setelah Dihukum 3 Tahun Tanpa Dakwaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-saudi-basmah-bint-saud.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang putri Saudi dan anaknya dibebaskan dari penjara berkeamanan tinggi, setelah ditahan selama hampir tiga tahun tanpa dakwaaan, kata para pegiat.
Melansir BBC, Putri Basma binti Saud ditahan pada Maret 2019 saat bersiap terbang ke Swiss untuk perawatan medis.
Tidak diketahui mengapa ia ditahan.
Baik ia maupun putrinya Suhoud, tidak didakwa dengan kejahatan apa pun.
Baca juga: Ada 318 Kasus Omicron di Indonesia, Kemenkes: Mayoritas dari Turki dan Arab Saudi
Baca juga: Kemenag Minta Jemaah Umrah Indonesia Taati Prokes di Arab Saudi
![Putri Saudi Basmah Bint Saud Bin Abdulaziz](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-saudi-basmah-bint-saud-bin-abdulaziz.jpg)
Beberapa orang berspekulasi, hal itu mungkin terkait dengan advokasinya tentang isu-isu kemanusiaan dan reformasi konstitusi.
Keluarganya mengatakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sebuah pernyataan tertulis pada 2020, hal itu kemungkinan besar disebabkan oleh 'catatannya sebagai pengkritik pelanggaran yang blak-blakan', lapor kantor berita AFP.
Pendukung lain mengatakan dijebloskannya Putri Basma karena hubungan dekatnya dengan mantan putra mahkota Mohammed bin Nayef, yang dilaporkan telah ditempatkan di bawah tahanan rumah.
Baca juga: Kemenag: Indonesia Siap Dapat Kuota Haji Maksimal dari Arab Saudi
Baca juga: Minta Jemaah Umrah Taati Prokes di Arab Saudi, Kemenag: Ingat Pandemi Belum Berakhir
![Putri Saudi Basmah Bint Saud](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-saudi-basmah-bint-saud.jpg)
Minta bantuan Raja Salman
Putri Basma (57) memohon kepada Raja Saudi Salman dan Putra Mahkota, Mohammed bin Salman untuk membebaskannya April lalu.
Dalam permohonannya, ia menegaskan tidak melakukan kesalahan dan menderita masalah kesehatan.
Tidak diketahui perawatan apa yang ia cari di luar negeri ketika ditahan pada 2019.
ALQST untuk Hak Asasi Manusia mengumumkan pembebasan Putri Basma di Twitter.
Baca juga: Arab Saudi Marah Raja Salman Disebut Teroris oleh Hizbullah
Baca juga: AMPHURI: Arab Saudi Tidak Wajibkan Booster untuk Pengguna Vaksin Sinovac dan Sinopharm
![Raja Salman menunaikan salat Ied, Kamis (13/5/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/raja-salman-menunaikan-salat-ied.jpg)
Dikatakan bahwa "perawatan medis yang Putri Basma butuhkan untuk kondisi yang berpotensi mengancam jiwa telah ditolak" selama waktunya di penjara Al-Ha'ir, di pinggiran ibukota.
Kelompok hak asasi Saudi menambahkan, "Selama penahanannya tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya."
Putri Basma adalah putri bungsu Raja Saud, yang memerintah Arab Saudi antara tahun 1953 dan 1964.
Berita lain terkait dengan Arab Saudi
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.