Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Karier Politik Aung San Suu Kyi hingga Kini Dijatuhi Tambahan Hukuman 4 Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal serta melanggar pembatasan virus corona.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Daryono
zoom-in Rekam Jejak Karier Politik Aung San Suu Kyi hingga Kini Dijatuhi Tambahan Hukuman 4 Tahun Penjara
STR / AFP
Foto ini diambil pada 17 Juli 2019, memperlihatkan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri upacara pembukaan Pusat Inovasi Yangon di Yangon. Pemimpin yang dikudeta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal serta melanggar pembatasan virus corona. 

Suu Kyi kemudian didakwa dengan sejumlah tuduhan kejahatan dan ditahan.

Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021.
Foto yang dirilis Kementerian Informasi Myanmar pada 26 Mei 2021 menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan presiden Win Myint (kanan) yang ditahan selama persidangan pertama mereka di Naypyidaw, sejak militer menahan mereka dalam kudeta pada 1 Februari. Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi bersaksi untuk pertama kalinya di pengadilan junta pada 26 Oktober 2021. (AFP)

6 Desember 2021 - Pengadilan khusus mengeluarkan putusan pertama terhadap Suu Kyi, yang menyatakan dia bersalah atas hasutan dan melanggar pembatasan virus corona.

Hukuman itu lalu dikurangi menjadi 2 tahun

10 Januari 2022 - Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor karena mengimpor walkie-talkie dan satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi karena memilikinya. Hukuman itu harus dijalankan secara bersamaan.

Ia juga menerima hukuman dua tahun penjara di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan virus corona saat berkampanye.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas