Junta Myanmar Ajukan 5 Tuduhan Korupsi Baru Terhadap Aung San Suu Kyi
Junta Myanmar mengajukan lima tuduhan korupsi baru terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Junta Myanmar mengajukan lima tuduhan korupsi baru terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi.
Lima dakwaan baru di antaranya soal sewa, pembelian dan pemeliharaan helikopter, kata seorang pejabat hukum yang mengetahui soal kasus tersebut.
Pejabat itu berbicara dengan syarat anonim karena tidak berwenang untuk memberikan informasi.
Aung San Suu Kui ditahan sejak kudeta 1 Februari 2021 kemarin.
Baca juga: Kamboja Dekati Myanmar, Indonesia Tegaskan Posisi Terhadap Pemimpin Junta
Baca juga: Myanmar: Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara karena Miliki Walkie-Talkie
Ia sudah diadili atas lima tuduhan korupsi lainnya.
Masing-masing dakwaan yang dituduhkan memiliki hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda.
Melansir Al Jazeera, Suu Kyi sebelumnya menghadapi dakwaan lain dan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Ia setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie ilegal dan melanggar pembatasan virus corona.
Pendukung dan kelompok hak asasinya mengatakan kasus-kasus terhadap dirinya dibuat-buat oleh militer untuk membenarkan pengambilalihan dan mencegahnya kembali ke politik.
Pemerintah militer telah menolak kritik tersebut.
"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Juru bicara pemerintah Mayor Jenderal Zaw Min Tun, ketika ditanya tentang masalah tersebut selama konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
"Saya hanya ingin mengatakan bahwa ia akan diadili menurut hukum," tegasnya.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Dapat Hukuman Tambahan 4 Tahun Atas Kasus Impor Walkie-talkie dan Prokes
Baca juga: POPULER Internasional: Pria Kolombia Jalani Eutanasia | Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun
Suu Kyi juga dituntut terlibat dalam dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang terkait kesepakatan real estat.
Ia juga diadili dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun.
Junta mengatakan Suu Kyi dan rekan-rekannya juga akan diadili atas tuduhan kecurangan pemilu.
Pengambilalihan kekuasan pada 1 Februari tahun kemarin disambut dengan protes yang meluas.
Myanmar sekarang diguncang oleh perlawanan bersenjata yang mematikan.
Menurut Asosiasi Pemantau Hak Asasi untuk Tahanan Politik Myanmar, setidaknya ada 1.469 orang tewas dan lebih dari 11.500 ditahan sejak kudeta 1 Februari tahun lalu.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara atas Kepemilikan Walkie Talkie
Dinyatakan bersalah atas kasus walkie-talkie
Aung San Suu Kyi, divonis empat tahun penjara karena dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal serta melanggar aturan pembatasan COVID-19, kata seorang pejabat hukum.
Diwartakan Al Jazeera, awal bulan ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti menghasut militer dan melanggar pembatasan Covid-19.
Putusan itu secara luas dikutuk oleh komunitas internasional.
Setelah itu, penguasa junta militer, Min Aung Hlaing meringankan hukuman Suu Kyi menjadi dua tahun penjara.
Suu Kyi kemudian akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.
Baca juga: Ngeri! Lebih dari 30 Warga Sipil Dilaporkan Tewas dalam Pembantaian di Myanmar
Sebelumnya, Suu Kyi telah menghabiskan bertahun-tahun ditempatkan dalam tahanan rumah karena menentang pemerintahan militer.
Ia dibebaskan pada 2010 kemarin.
Suu Kyi kemudian memimpin Liga Nasional untuk Demokrasi, dan meraih kemenangan telak pada pemilihan 2015.
November kemarin, partainya menang lagi.
Tetapi, militer mengklaim pemungutan suara itu dicurangi dan merebut kekuasaan beberapa pekan kemudian.
Saat itu, komisi pemilihan menolak pengaudan militer.
Berita lain terkait Krisis Myanmar
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)