Indonesia Keluarkan 4 Pernyataan Terkait Invasi Rusia ke Ukraina
Presiden Rusia Vladimir Putin telah memerintahkan invasi ke Ukraina pada Kamis (24/2/2022), dan menyebutnya sebagai "operasi militer khusus".
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Rusia Vladimir Putin telah memerintahkan invasi ke Ukraina pada Kamis (24/2/2022), dan menyebutnya sebagai "operasi militer khusus".
Pemerintah Indonesia mengeluarkan 4 poin pernyataan terkait kondisi darurat yang terjadi di Ukraina, yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah.
Pertama, Indonesia prihatin dengan kondisi eskalasi konflik senjata di wilayah Ukraina yang sangat membahayakan keselamatan rakyat serta berdampak bagi perdamaian di kawasan.
Kedua, Indonesia menegaskan agar ditaatinya hukum internasional dan piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara, serta mengecam setiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.
Ketiga, menegaskan kembali agar semua pihak tetap mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian damai.
Baca juga: Rusia Umumkan Operasi Militer, Ukraina Tutup Wilayah Udara untuk Penerbangan Sipil
Keempat, KBRI telah mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai rencana kontijensi yang telah disiapkan.