Suasana Salat Subuh Tanpa Menerapkan Jarak Fisik di Masjidil Haram
Kemendagri mengatakan jarak sosial di dua Masjid Suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan akan berakhir, tetapi jamaah masih harus memakai masker.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Jamaah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi melaksanakan salat Subuh tanpa jarak fisik untuk pertama kalinya pada Minggu (6/3/2022).
Hal itu menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut kewajiban di masjid ini dan masjid lainnya, termasuk Masjid Nabawi.
Namun, penggunaan masker wajah tetap diperlukan selama berada di Masjidil Haram.
Masjidil Haram menawarkan lingkungan yang aman.
Udara di dalam dimurnikan beberapa kali sehari.
Dilansir ArabNews, berbagai fasilitas disanitasi menggunakan teknologi terbaru.
Hal itu untuk memastikan kesehatan jamaah selama salat dan ibadah lainnya.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan jarak sosial di dua Masjid Suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan akan berakhir, tetapi jamaah masih harus memakai masker.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa izin yang diperoleh melalui Eatmarna atau Tawakkalna, untuk melakukan umrah dan salat Rawdah di Masjid Nabawi masih diperlukan.
Hal itu untuk mengurangi keramaian dan memastikan ibadah berjalan yang lancar.
Kemendagri menekankan pentingnya tetap berpegang pada pedoman rencana nasional imunisasi.
Termasuk mendapatkan dosis booster vaksin Covid-19.
Kemudian, tetap dan mengikuti prosedur verifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna saat memasuki fasilitas umum, transportasi, dan acara.
Baca juga: Arab Saudi Tidak Mewajibkan Wisatawan untuk Menjalani Karantina Covid-19
Kementerian menjelaskan bahwa langkah-langkah di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan di Kerajaan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.
Selain itu Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di Kerajaan.
Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Namun, Kementerian menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk imunisasi, yang mencakup mendapatkan dosis booster dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi "Tawakkalna" untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.
Ini menjelaskan bahwa tindakan yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Masjidil Haram Laksanakan Shalat Pertama Tanpa Jaga Jarak Mulai Subuh