PMI Asal NTT Terbebas dari Hukuman Mati
Welmince Alunat asal NTT telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia, dan telah berhasil dipulangkan menuju kampung halamannya
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Welmince Alunat (WA), seorang ibu asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia, dan telah berhasil dipulangkan menuju kampung halamannya.
Kabar ini dikonfirmasi KBRI Kuala Lumpur pada Selasa (29/3/2022).
KBRI Kuala Lumpur menyatakan, WA kembali ke tanah air dengan pesawat Malaysian Air tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur International Airport pada 25 Maret 2022 dengan didampingi pelepasannya oleh Staf KBRI Kuala Lumpur.
Baca juga: KPK Ultimatum Andi Arief, Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya
Baca juga: Kondisinya Mengkhawatirkan, Begini Nasib Anak-anak di Sumbar yang Diduga Direkrut Teroris NII
Baca juga: Sudah 7 Tahun Banyak Misteri dan Kejanggalan, Bagaimana Nasib Akseyna ?
Kasus ancaman hukuman mati WA berawal dari tahun 2019.
WA dituduh atas kasus melakukan pembunuhan atas bayinya sendiri.
Dari rangkaian persidangan yang dijalani, pada tanggal 3 Desember 2021 Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor yang merupakan pengadilan tingkat pertama memutuskan WA melakukan pembunuhan tidak disengaja sehingga terlepas dari ancaman hukuman mati, dan hanya dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara.
"Atas putusan tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda lewat rilis resmi
Dengan potong masa tahanan, WA sudah dapat dibebaskan.
Baca juga: Ribut soal Uang Hilang dengan Suami, Ibu Empat Anak asal NTT Kabur dari Rumah Selama 3 Bulan
KBRI Kuala Lumpur sejak awal penahanan WA telah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan pelindungan maksimal bagi WA.
"Kolaborasi KBRI Kuala Lumpur dengan retainer lawyer Gooi & Azura untuk menyusun strategi dalam penanganan kasus WA, termasuk dukungan Pusdokkes POLRI dalam pembelaan WA, menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan kasus ini," lanjutnya.
Sesuai ketentuan di Malaysia, setelah dinyatakan bebas WA dipindahkan dari penjara Kajang ke Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pemulangan.
Baca juga: Pedagang di NTT Teriaki Jokowi Tiga Periode, Jokowi Balas dengan Senyuman dan Tertawa
WA sebelumnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 4 Maret 2022 namun terkendala tes PCR WA positif COVID-19.
WA akhirnya dapat pulang bersama-sama dengan 3 orang PMI lainnya yang juga telah diselesaikan permasalahannya dan sempat ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur.
"KBRI Kuala Lumpur terus mengawal kasus-kasus yang dihadapi WNI dan dalam upaya pemberian perlindungan bagi WNI," tutupnya.