Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aung San Suu Kyi Kembali ke Pengadilan Junta Setelah Karantina Covid-19

Aung San Suu Kyi kembali sidang di pengadilan junta Kamis (31/3/2022) setelah menjalani karantina karena Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in Aung San Suu Kyi Kembali ke Pengadilan Junta Setelah Karantina Covid-19
AFP
ilustrasi Pemimpin terguling Myanmar, Aung San Suu Kyi kembali sidang di pengadilan junta Kamis (31/3/2022) setelah menjalani karantina karena Covid-19 terdeteksi di antara stafnya, berdasarkan laporan seorang sumber. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, YANGON - Pemimpin terguling Myanmar, Aung San Suu Kyi kembali sidang di pengadilan junta berdasarkan laporan seorang sumberberdasarkan laporan seorang sumber, Kamis (31/3/2022).

Kemunculan itu setelah Suu Kyi menjalani karantina karena Covid-19. 

CNA melaporkan bahwa pada hari Kamis Suu Kyi "muncul di hadapan hakim distrik" untuk persidangan di pengadilan khusus di ibukota yang dibangun militer Naypyidaw, kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Aung San Suu Kyi dituduh bersama dengan ekonom Australia Sean Turnell, yang ditangkap beberapa hari setelah kudeta Februari lalu.

Tuduhan tersebut membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Aung San Suu Kyi dan staf pribadinya telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19 sejak ditahan di militer, kata pengacaranya kepada AFP Juli lalu.

BERITA REKOMENDASI

Dia melewatkan sidang pada bulan September karena sakit, dan pada bulan Oktober pengacaranya mengatakan kesehatannya memburuk selama dia sering muncul di hadapan pengadilan yang dijalankan junta.

Baca juga: Pemimpin Junta Myanmar Bersumpah akan Musnahkan Penentang Militer

Wartawan dilarang menghadiri persidangan dan pengacaranya dilarang berbicara kepada pers.

Aung San Suu Kyi telah dijatuhi hukuman total enam tahun penjara karena hasutan terhadap militer, melanggar aturan COVID-19 dan melanggar undang-undang telekomunikasi - meskipun dia tetap dalam tahanan rumah sementara dia melawan tuduhan lain.

Pemerintah sipil berusia 76 tahun itu digulingkan dalam kudeta tahun lalu yang memicu protes massa, dan dia menghadapi serangkaian dakwaan yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman lebih dari 150 tahun penjara.

Baca juga: Kecam Junta, Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Perusahaan Migas Myanmar

Disebutkan bahwa Suu Kyi diadili atas tuduhan korupsi, melanggar tindakan rahasia resmi Myanmar dan menekan komisi pemilihan.


Aung San Suu Kyi ditempatkan di karantina minggu lalu setelah COVID-19 ditemukan di antara stafnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas