Pemilik Visa Tokutei Ginou No.2 Pertama di Jepang Dapatkan Status Permanent Resident
Menurut organisasi tenaga kerja dan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, sertifikasi No. 2 (TG-2) adalah yang pertama
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Di bawah sistem keterampilan khusus yang diperkenalkan untuk menerima pekerja asing, Tokutei Ginou (TG), Okina Hi (35), seorang warga negara Tiongkok yang bekerja di sebuah perusahaan konstruksi di Kota Kakamigahara, Prefektur Gifu, mulai kini dapat hidup secara permanen (mendapatkan status Permanent Resident atau PR) pertama dalam sistim TG di Jepang.
"Okina kini telah mengikuti program "Keterampilan Khusus No. 2" (TG-2) pada tanggal 14 April ini dia telah memperoleh kualifikasi PR dari pemerintah Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com Kamis (14/4/2022).
Menurut organisasi tenaga kerja dan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, sertifikasi No. 2 (TG-2) adalah yang pertama di Jepang.
Jumlah warga asing yang mengikuti program TG kini sekitar 400.000 orang di Jepang termasuk WNI.
TG merupakan status tinggal baru bagi orang asing yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pengungsi Imigrasi yang direvisi yang mulai berlaku pada April 2019, dan mencakup 14 bidang seperti pertanian dan layanan makanan.
Dari jumlah tersebut, "konstruksi" dan "industri perkapalan / kelautan" memiliki total masa tinggal No 1 untuk total 5 tahun dan No 2 diberikan ketika mereka memiliki keterampilan yang cukup baik.
Sedangkan keterampilan No. 2 (TG-2) tidak memiliki batas atas perpanjangan masa tinggal, dan keluarga dapat dipanggil masuk ke Jepang. Pelaku pun dapat kesempatan untuk aplikasi status PR di Jepang.
Konsultasi tenaga kerja di Jepang dapat mengikuti Facebook https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang. Atau bertanya lewat email: kerja@jepang.com