Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taliban Haramkan TikTok dan PUBG, Dianggap Bikin Sesat Anak Muda

Taliban telah memerintahkan larangan penggunaan TikTok dan permainan online PUBG di Afghanistan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Taliban Haramkan TikTok dan PUBG, Dianggap Bikin Sesat Anak Muda
searchenginejournal.com
Aplikasi Tiktok di smartphone. 

TRIBUNNEWS.COM, KABUL -  Taliban telah memerintahkan larangan penggunaan TikTok dan permainan online PUBG di Afghanistan.

Mereka menegaskan media berbagi video dan permainan online itu akan membuat pemuda Afghanistan menjadi sesat.

Pelarangan tersebut diumumkan oleh Taliban, Kamis (21/4/2022) kemarin.

Kelompok militan itu juga mengatakan akan melarang saluran TV menayangkan apa yang dianggapnya sebagai materi tak bermoral.

Baca juga: Rayakan Bulan Ramadhan: PUBG Mobile Hadirkan Event Berhadiah Skin Permanen Hingga Smartphone

Itu terjadi setelah larangan baru-baru ini pada musik, film dan opera sabun di TV.

Dikutip dari BBC, Juru Bicara Taliban Inamullah Samangani mengatakan, larangan terbaru perlu dilakukan untuk menghindarkan generasi muda dari pengaruh sesat.

Tetapi masih belum diketahui kapan larangan itu dimulai, dan untuk waktu berapa lama.

Berita Rekomendasi

Ini adalah pertama kalinya kelompok ini melarang sebuah aplikasi sejak kembali berkuasa pada Agustus lalu.

TikTok dan PUBG memiliki hubungan lebih erat dengan anak muda Afghanistan pada beberapa bulan terakhir, setelah berbagai bentuk hiburan telah dilarang.

TikTok khususnya telah popular di kalangan pria muda yang suka merekam klip video pendek dan lucu serta mem-posting-nya ke platform itu.

PUBG yang merupakan gim pertempuran online juga sangat popular di Afghanistan.

Usaha bekas pemerintah sebelumnya melarang PUBG pun berakhir dengan tidak sukses.

Jumlah pengguna internet di Afghanistan terus berkembang pada beberapa tahun terakhir dengan bertambahnya populasi anak muda.

Diperkirakan ada 9 juta pengguna internet di Afghanistan saat ini.

Sumber: BBC/Kompas.TV

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas