Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Eksekusi Pria Malaysia yang Selundupkan Narkoba setelah Menolak Banding Disabilitas Mental

Singapura telah mengeksekusi Nagaenthran Dharmalingam, pria Malaysia yang dihukum atas kasus perdagangan narkoba meskipun ada permohonan grasi.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Inza Maliana
zoom-in Singapura Eksekusi Pria Malaysia yang Selundupkan Narkoba setelah Menolak Banding Disabilitas Mental
Arif Kartono / AFP
File foto yang diambil pada tanggal 23 April 2022 ini menunjukkan para aktivis yang memprotes rencana eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam, seorang pria Malaysia yang cacat mental yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin ke Singapura pada tahun 2009, di luar Komisi Tinggi Singapura di Kuala Lumpur. 

Kasus ini mendapat kecaman dari Uni Eropa, Amnesty International, Divisi Keadilan Sosial Asosiasi Psikologi Amerika, Kampanye Anti-Hukuman Penalti Singapura dan Kolektif Keadilan Transformatif.

"Delegasi Uni Eropa dan misi diplomatik Negara Anggota Uni Eropa dan Norwegia dan Swiss menentang penggunaan hukuman mati, yang tidak pernah dapat dibenarkan, dan mengadvokasi Singapura untuk mengadopsi moratorium pada semua eksekusi sebagai langkah pertama yang positif menuju penghapusannya," kata Delegasi Uni Eropa dalam pernyataannya.

"Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan tidak biasa, peninggalan masa awal penologi, ketika perbudakan, branding, dan hukuman fisik lainnya adalah hal biasa."

"Seperti praktik-praktik biadab itu, eksekusi tidak memiliki tempat dalam masyarakat yang beradab," ungkap Divisi Keadilan Sosial Asosiasi Psikologi Amerika dalam pernyataannya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas