Kemlu RI Sebut 453 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia dalam 5 Bulan Terakhir, Termasuk dari Singapura
Sebanyak 452 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia periode Januari 2022 hingga 17 Mei 2022.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
![Kemlu RI Sebut 453 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia dalam 5 Bulan Terakhir, Termasuk dari Singapura](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/judha-nugraha-kemenlu.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 452 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia dalam lima bulan terakhir atau periode Januari hingga 17 Mei 2022.
Termasuk diantaranya warga negara Singapura.
Data ini disampaikan Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha pada konferensi pers Kamis (20/5/2022), merespon pertanyaan terkait kasus yang menimpa pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk ke Singapura beberapa waktu lalu.
Judha menjelaskan kebijakan penolakan WNA dengan alasan tertentu tidak hanya dilakukan Singapura tapi juga negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
“Kebijakan penolakan juga dilakukan Indonesia, bahkan berdasarkan catatan yang kami terima dari Ditjen imigrasi selama tahun ini saja, dari Januari hingga 17 Mei sudah ada 452 WNA yang kita tolak masuk. Kami sampaikan 452 tersebut termasuk warga Singapura yang kita tolak masuk dengan bermacam-macam alasan keimigrasian, itu mungkin memberikan konteks terkait dengan kasus ini,” ujarnya.
Baca juga: Media Asing Ramai Soroti Ustaz Abdul Somad Dilarang Masuk ke Singapura, Sebut Tudingan Ekstremis
Direktur PWNI Kemlu mengatakan berdasarkan aturan internasional, setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan keimigrasian di wilayahnya.
Ada 2 hal yang menurutnya perlu dipahami masyarakat, terkait istilah deportasi dan penolakan masuk (not to land).
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah keimigrasian.
Hal ini ditandai jika seseorang telah melewati post imigrasi, contohnya telah melewati counter pemeriksaan di bandara dan mendapatkan cap stempel imigrasi.
Namun ketika orang tersebut melakukan pelanggaran di wilayah atau negara tersebut, ia bisa ditangkap dan bisa dilakukan yang namanya ‘deportasi’ oleh otoritas setempat.
Sedangkan ‘not to land’ adalah seseorang belum melewati tempat pemeriksaan imigrasi atau masih ada di tahap proses pemeriksaan, namun sudah ditolak masuk.
Kasus ‘not to land’ ini adalah yang menimpa UAS.
“Jadi ada 2 istilah yang harus kita pahami antara deportasi dan not to land,” ujarnya.
Direktur PWNI Kemlu itu mengatakan, dalam aturan di dalam negeri, Indonesia memiliki aturan yang sama di undang-undang (UU) No. 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian, dalam hal yang berhubungan dengan deportasi, pencegahan, penangkalan dan sebagainya.
Dalam UU No. 6/2011 pasal 68 menyatakan dalam hal pengawasan keimigrasian yang salah satunya terkait list penangkalan WNA, itu masuk ke dalam data yang bersifat rahasia.
“Kedaulatan kita juga berhak untuk tidak menyampaikan mengenai alasan kenapa kita menolak warga asing," lanjutnya.
Judha mengatakan, walaupun antara Indonesia dan Singapura memiliki kebijakan bebas visa, kebijakan tersebut tidak mengambil alih kedaulatan.
Setiap negara anggota ASEAN tetap bisa menolak warga negara yang tidak diizinkan untuk masuk.
“Perjanjian bebas visa antara Indonesia dan negara lain, termasuk tentunya dengan negara-negara ASEAN tentunya tidak mengambil alih kedaulatan. Setiap anggota ASEAN tetap bisa menolak warga negara yang memang tidak diizinkan masuk. Kebijakan itu juga dilakukan Indonesia,” ujarnya.