Kementerian Kehakiman Jepang Sesalkan Kasus Pemukulan Pemagang Asing Asal Vietnam
Seorang pemagang Vietnam yang bekerja di sebuah perusahaan konstruksi di Kota Okayama mengatakan bahwa dia telah diserang di tempat kerja.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Kehakiman Jepang menyesalkan terjadi insiden pemukulan yang dilakukan oleh karyawan terhadap pemagang asing dari Vietnam.
Kementerian Kehakiman juga memberikan sanksi kepada organisasi penerima tenaga kerja asing 5 tahun tak boleh mengimpor tenaga kerja asing.
"Seharusnya tidak pernah ada tindakan pelanggaran hak asasi manusia seperti penyerangan terhadap pemagang. Saya ingin mengambil tindakan tegas melalui pemberian sanksi dan sebagainya," papar Menteri Kehakiman Jepang, Furukawa setelah rapat kabinet, Selasa (31/5/2022).
Pemerintah Okayama dan lainnya dianggapnya tidak melakukan audit yang sesuai kepada organisasi penerima dan perusahaan konstruksi yang mempekerjakan pemagang Vietnam sehingga muncul kasus pemukulan tersebut.
Pemagang Vietnam itu diserang di tempat kerja selama dua tahun.
Baca juga: Demi Bisa Terlihat Seperti Anjing Asli, Pria di Jepang Habiskan Uang Rp228 Juta
"Kami telah mencabut izin kegiatan dari organisasi pengawas kota," tambahnya.
Sebelumnya seorang pemagang Vietnam yang bekerja di sebuah perusahaan konstruksi di Kota Okayama mengeluh dan mengatakan bahwa dia telah diserang di tempat kerja selama dua tahun.
Biro Imigrasi Jepang serta lainnya mengatakan bahwa fakta penyerangan itu dikonfirmasi pada bulan Februari 2022.
Perusahaan telah dihukum pemerintah untuk berhenti menerima peserta pelatihan selama 5 tahun ke depan.
Sebagai hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Kementerian Kehakiman dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, organisasi pengawas Kota Okayama "Koperasi Teknologi Industri Okayama" yang tidak mengaudit perusahaan konstruksi dengan benar dan tidak mengambil tindakan yang diperlukan untuk konsultasi dari peserta pelatihan.
Alhasil, izin kegiatan koperasi tersebut dicabut.
"Karena ini adalah negara yang taat hukum, kami akan mematuhi disposisi pencabutan izin tersebut," kata "Koperasi Teknologi Industri Okayama" yang menerima disposisi tersebut.
Sementara bagi yang ingin konsultasi kerja di Jepang ditangani oleh tim profesional dan dimonitor aparat petugas Jepang serta Indonesia dapat mengikutinya di https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/ atau kirimkan email ke: kerja@jepang.com untuk posting lowongan kerja Gratis.