Muncul Petisi Online Minta Raja Malaysia Tolak Pengampunan Bagi Najib Razak
Kami, rakyat anda yang setia, dengan rendah hati memohon kepada Yang Mulia, untuk tidak menggunakan kebijaksanaan anda demi mengampuni Najib Razak
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Sebuah petisi online yang ditujukan kepada Istana Negara Malaysia yang meminta Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah menolak setiap kesempatan untuk mengampuni mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak diluncurkan hari ini.
Hingga Rabu ini, pukul 16.00 waktu setempat, petisi yang dimulai oleh pengawas pemilu Malaysia 'Bersih' telah mengumpulkan lebih dari 10.000 tanda tangan dari 15.000 targetnya di situs web change.org, situs populer yang digunakan untuk menampung petisi digital.
Berikut isi petisi online itu:
'Kami, rakyat anda yang setia, dengan rendah hati memohon kepada Yang Mulia, untuk tidak menggunakan kebijaksanaan anda demi mengampuni mantan Perdana Menteri Najib Abdul Razak atas kejahatannya terhadap masyarakat Malaysia. Ia telah dihukum karena mencuri dana publik dalam kasus SRC Internasional dan telah didakwa, diberikan proses pengadilan yang adil.
Sebagai rakyat, kami harus mengalami penderitaan karena dampak korupsi yang dilakukan oleh pejabat terpilih yang memperkaya diri sendiri dengan kekayaan nasional kami, daripada menggunakannya untuk membangun negara ini.
Biarkan Najib menjalani hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda 210 juta ringgit Malaysia untuk menjadi contoh bagi setiap pemimpin yang berpikir bahwa mereka dapat menyalahgunakan posisi otoritas mereka secara korup'.
Dikutip dari laman Malaymail, Rabu (24/8/2022), petisi tersebut mengatakan bahwa Najib telah 'membawa rasa malu' ke negara itu, dan sebagai sebuah bangsa, Malaysia tidak boleh mentolerir tindakan korupsi atau koruptor, siapapun orangnya.
Pengampunan kerajaan berada di bawah Pasal 42 (1) Konstitusi Federal, yang memberi Agong atau Sultan kekuasaan untuk memberikan pengampunan atau penangguhan hukuman kepada seorang terpidana, menghapus hukuman apapun.
Najib telah gagal dalam banding terakhirnya terhadap putusan bersalah Pengadilan Tinggi dalam kasus SRC International-nya, yang membuat Pengadilan Federal memerintahkan dirinya untuk menjalani masa hukuman 12 tahun penjara.
Tidak hanya itu, ia juga didenda 210 juta ringgit Malaysia.
Najib yang terlahir dari keluarga terpandang, telah dinyatakan bersalah atas 1 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, 3 tuduhan pelanggaran kepercayaan, dan 3 tuduhan pencucian uang.
Setelah menghabiskan satu jam di ruang sidang bersama keluarga, ajudan dan anggota partainya UMNO, ia pun akhirnya berangkat ke Penjara Kajang untuk menjalani masa hukumannya.