Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sehari Setelah Najib Razak Dipenjara, PM Malaysia Hadiri Pertemuan di Markas UMNO

mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Datuk Seri Najib Razak memulai hukuman 12 tahun penjaranya PM Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob tiba di markas UMNO

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sehari Setelah Najib Razak Dipenjara, PM Malaysia Hadiri Pertemuan di Markas UMNO
Facebook Ismail Sabri Yaakob
PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob dan Najib Razak 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Hampir 24 jam setelah mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Datuk Seri Najib Razak memulai hukuman 12 tahun penjaranya, PM Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob tiba di markas besar UMNO untuk menghadiri pertemuan biro politik.

Ismail Sabri memasuki gedung utama menggunakan sedan Audi A6 hitam, ia dikawal dua iring-iringan polisi dan melewati pintu masuk pribadi sekitar pukul 20.01 waktu Malaysia.

Selain dirinya, mantan menteri besar Terengganu Datuk Seri Ahmad Said juga terlihat di kompleks gedung pada waktu yang hampir bersamaan.

Dikutip dari laman Malaymail, Kamis (25/8/2022), setelah lebih dari 3 jam pertemuan itu berlangsung, Perak Menteri Besar Datuk Seri Saarani Mohamad menjadi orang pertama yang meninggalkan pertemuan namun dirinya menolak untuk berbicara kepada awak media.

Beberapa saat kemudian, Ahmad Said terlihat keluar dari pintu masuk utama. 

Saat didekati, ia seolah mengerti apa yang ingin ditanyakan awak media kepadanya terkait pertemuan tersebut dan bagaimana sikap UMNO terhadap Ismail Sabri sebagai bagian dari partai.

"Tidak ada cacian apapun," kata Ahmad Said kepada wartawan di luar pintu masuk utama markas UMNO.

Baca juga: Najib Razak Dipenjara, Warga Malaysia Malah Bersuka Cita

Berita Rekomendasi

Sementara itu, sumber yang dekat dengan UMNO mengungkapkan kepada bahwa gagasan pengampunan kerajaan untuk Najib tidak diangkat dalam pertemuan tersebut.

"Mereka memang mempertanyakan mengapa kasus itu tampak terburu-buru, namun tidak ada pembicaraan tentang pengampunan kerajaan selama pertemuan itu," kata sumber tersebut.

Sebelumnya pada hari yang sama,  mantan Jaksa Agung Tan Sri Abu Thalib Othman dikabarkan mengatakan bahwa Najib harus menjalani hukuman terlebih dahulu sebelum menuliskan surat kepada Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah dalam upaya grasi atas hukumannya terkait kasus korupsi SRC International Sdn Bhd.

Perlu diketahui, pengampunan kerajaan berada di bawah Pasal 42 (1) Konstitusi Federal, yang memberi Agong atau Sultan kekuasaan untuk memberikan pengampunan atau penangguhan hukuman kepada seorang terpidana, menghapus hukuman apapun.

Pada Selasa lalu, Najib gagal dalam upaya banding terakhirnya terhadap putusan bersalah Pengadilan Tinggi, yang membuat Pengadilan Federal memerintahkannya untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu, pria yang lahir dari keluarga terpandang Malaysia itu juga didenda 210 juta ringgit Malaysia.

Ia telah dinyatakan bersalah atas 1 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, 3 tuduhan pelanggaran kepercayaan dan 3 tuduhan pencucian uang.

Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan bahwa Najib telah menunjukkan bagaimana pembelaannya tidak konsisten, tidak koheren dan tidak layak dipercaya, seperti yang diajukan oleh jaksa.

Setelah menghabiskan waktu selama satu jam di ruang sidang bersama dengan keluarga, ajudan dan anggota partainya, ia kemudian dibawa ke Penjara Kajang untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas