Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biden Ampuni Ribuan Warga AS yang Dihukum karena Kepemilikan Ganja

Presiden AS, Joe Biden, mengampuni sekitar 6.500 warganya yang telah dihukum karena kepemilikan mariyuana atau ganja.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Biden Ampuni Ribuan Warga AS yang Dihukum karena Kepemilikan Ganja
Brendan SMIALOWSKI / AFP
Presiden AS Joe Biden berbicara selama pertemuan virtual tentang mengamankan rantai pasokan mineral penting di Auditorium Pengadilan Selatan dekat Gedung Putih di Washington, DC, pada 22 Februari 2022. - Biden mengampuni ribuan warganya yang dihukum karena memiliki ganja. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joe Biden telah mengampuni semua orang Amerika yang telah dihukum di tingkat nasional karena memiliki mariyuana atau ganja dalam jumlah kecil.

Para pejabat memperkirakan sekitar 6.500 orang dengan hukuman federal karena kepemilikan ganja sederhana akan mendapat keringanan.

Saat ini, tidak ada satu orang pun yang berada di penjara federal karena kepemilikan ganja.

Sebagian besar hukuman terjadi di tingkat negara bagian.

Biden mengatakan, pengampunan federal akan memudahkan orang untuk mendapatkan pekerjaan, tempat tinggal, dan pendidikan.

Pengumuman Biden tersebut untuk mendekriminalisasi penggunaan ganja, serta menghapus hukuman, di mana itu merupakan janjinya sebagai kandidat presiden.

Baca juga: Presiden Joe Biden Digoyang Isu Impeachment Pada Pemilihan Paruh Waktu November

"Mengirim orang ke penjara karena memiliki mariyuana telah menjungkirbalikkan terlalu banyak nyawa dan memenjarakan orang karena perilaku yang tidak lagi dilarang oleh banyak negara bagian," kata Biden, Kamis (6/10/2022), dilansir BBC.

Berita Rekomendasi

Biden menambahkan bahwa orang non-kulit putih secara statistik jauh lebih mungkin dipenjara karena ganja.

Sebagai kandidat Gedung Putih, Biden dikritik karena menulis RUU kejahatan tahun 1994 yang memperketat hukuman untuk kejahatan narkoba dan menyebabkan lebih banyak penahanan minoritas.

Presiden Demokrat mengatakan dia akan meminta semua gubernur negara bagian untuk mengeluarkan pengampunan ganja mereka sendiri.

Tanaman yang dipamerkan untuk merayakan legalisasi ganja di Thailand: 420 Legalaew! festival akhir pekan yang diselenggarakan oleh Highland di provinsi Nakhon Pathom pada 11 Juni 2022. (Photo by Lillian SUWANRUMPHA / AFP)
Tanaman yang dipamerkan untuk merayakan legalisasi ganja di Thailand: 420 Legalaew! festival akhir pekan yang diselenggarakan oleh Highland di provinsi Nakhon Pathom pada 11 Juni 2022. (Photo by Lillian SUWANRUMPHA / AFP) (AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA)

Dia juga mengarahkan Departemen Kehakiman dan Departemen Kesehatan untuk meninjau bagaimana ganja diklasifikasikan di bawah hukum federal.

"Kami mengklasifikasikan ganja pada tingkat yang sama dengan heroin, dan lebih serius daripada fentanil," kata Biden.

"Itu tidak masuk akal."

Ganja rekreasi sudah legal di 19 negara bagian dan Washington DC.

Penggunaan medis legal di 37 negara bagian dan tiga wilayah AS.

Namun, obat tersebut tetap ilegal di tingkat federal.

Baca juga: AS Jatuhkan Sanksi Terhadap 3 Pengusaha Myanmar karena Terlibat Pengadaan Senjata Buatan Rusia

Bahkan di negara bagian di mana obat itu dapat dibeli dan digunakan secara legal, yang berarti orang-orang di sana masih dapat dihukum karena kepemilikan dalam keadaan tertentu.

Pengampunan itu datang sebulan sebelum pemilihan paruh waktu kongres November, yang akan menentukan keseimbangan kekuatan di Washington selama dua tahun terakhir masa jabatan Biden.

Saham perusahaan ganja melonjak di pasar saham sekitar 20 persen dengan berita pengampunan Biden.

Biden bukanlah presiden AS pertama yang mengampuni pelanggar ganja.

Pada hari terakhirnya menjabat, Donald Trump mengampuni 12 pelanggar ganja, termasuk beberapa yang telah dipenjara seumur hidup di bawah aturan tiga pukulan yang dibuat oleh undang-undang kejahatan tahun 1994 Biden.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas