Pakistan Dihapus dari Daftar Pendanaan Terorisme Global
Pengawas Pencucian Uang dan Keuangan Global pada Jumat (21/10/2022) menghapus Pakistan dari daftar negara-negara pendanaan terorisme setelah 4 tahun.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengawas Pencucian Uang dan Keuangan Global pada Jumat (21/10/2022) menghapus Pakistan dari daftar negara-negara pendanaan terorisme.
Pakistan telah berada di "daftar abu-abu" Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) sejak 2018.
Dikutip Al Jazeera, keputusan pencopotan itu diumumkan oleh Presiden FATF T Raja Kumar pada akhir pertemuan dua hari di Paris, Prancis.
“Pakistan telah mengatasi kekurangan teknis untuk memenuhi komitmen rencana aksinya,” kata Kumar dalam pidatonya.
Pada pertemuan FATF terakhir pada bulan Juni, organisasi tersebut mengatakan bahwa Pakistan akan tetap berada dalam daftar tersebut sampai kunjungan ke negara itu dilakukan untuk memverifikasi kemajuan.
Selanjutnya, tim teknis FATF melakukan perjalanan ke Pakistan pada akhir Agustus dan kunjungan itu dinyatakan "sukses" oleh kantor luar negeri Pakistan.
Baca juga: Disebut Terindikasi Pendanaan Terorisme, Ini Jawaban Presiden ACT
Pihak terkait mengatakan bahwa mereka mengharapkan "kesimpulan logis" pada pertemuan evaluasi berikutnya pada bulan Oktober.
Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dalam sebuah tweet setelah keputusan Jumat diumumkan memberi selamat kepada negara itu atas pemecatannya.
“Pakistan keluar dari daftar abu-abu FATF adalah pembenaran dari upaya kami yang gigih dan berkelanjutan selama bertahun-tahun. Saya ingin mengucapkan selamat kepada kepemimpinan sipil & militer kami serta semua institusi yang kerja kerasnya membawa kesuksesan hari ini, ”tulisnya.
Setelah menempatkan negara itu dalam daftar abu-abu pada 2018, FATF memberi Pakistan 27 poin agenda aksi.
Poin agenda aksi tersebut yang kemudian ditingkatkan menjadi 34 poin.
Di antaranya terkait pencucian uang, pendanaan teroris, dan aksi terhadap kelompok dan individu bersenjata.
Berada dalam daftar dapat sangat membatasi kemampuan pinjaman internasional suatu negara.
Baca juga: Jokowi Minta PPATK Gerak Cepat Tangani Modus Baru TPPU dan Pendanaan Terorisme Lintas Negara
Keputusan itu diambil pada saat kredibilitas Pakistan di pasar global telah terpukul karena situasi ekonominya yang genting.
Peringkat kredit Pakistan dipangkas
Sebelumnya pada hari Jumat, lembaga pemeringkat global Fitch memangkas peringkat kredit negara Pakistan.
Lembaga tersebut menyalahkan situasi pendanaan serta penurunan cadangan devisa.
Lembaga pemeringkat Moody's Investor Service juga memangkas peringkat kredit negara Pakistan pada awal Oktober.
Dengan mengutip penurunan cadangan devisa pemerintah dan meningkatnya tekanan ekonomi setelah banjir dahsyat awal tahun ini.
Baca juga: Dapat Diskon, Menkeu Pakistan Pertimbangkan Beli Minyak Rusia
Sebelumnya, Pakistan dilanda banjir dahsyat.
Bencana tersebut disebabkan oleh hujan monsun yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Akibatnya lebih dari 1.700 orang, meninggal dunia.
Monsun juga mempengaruhi 33 juta orang, dan menyebabkan kerusakan senilai $30 miliar, menurut pemerintah.
Berita lain terkait dengan pendanaan terorisme
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)