Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia dan Turki Perkuat Kerja Sama di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pemerintah Indonesia dan Turki menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang lingkungan dan Perjanjian Kerjasama (CA) di bidang kehutanan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Indonesia dan Turki Perkuat Kerja Sama di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dok. KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya dan Menteri Luar Negeri Republik Turki MEVLÜT ÇAVUŞOĞLU serta Menteri Pertanian dan Kehutanan Turki, VAHIT KİRİŞCİ, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang lingkungan dan Perjanjian Kerjasama (CA) di bidang kehutanan di sela rangkaian KTT G20 di Bali pada Senin (14/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA - Pemerintah Indonesia dan Turki menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang lingkungan dan Perjanjian Kerjasama (CA) di bidang kehutanan.

Naskah perjanjian masing-masing ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya, dengan Menteri Luar Negeri Republik Turki MEVLÜT ÇAVUŞOĞLU, dan Menteri Pertanian dan Kehutanan Turki, VAHIT KİRİŞCİ, di sela rangkaian KTT G20 di Bali pada Senin (14/11/2022).

Penandatanganan MoU di bidang lingkungan  dan cooperation agreement di bidang kehutanan ini  dilakukan bersama dengan 4 naskah perjanjian RI-Turki lainnya yang ditandatangani pejabat terkait kedua negara.

Baca juga: Jokowi Berharap KTT G20 Bisa Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi

MoU di bidang lingkungan hidup tersebut bertujuan untuk mempromosikan dan memperkuat kerja sama antara kedua negara dalam mengurangi polusi serta memastikan kelestarian lingkungan hidup melalui kegiatan berbagi pengetahuan, pengalaman, praktik terbaik dan teknologi berdasarkan azas kesetaraan.

Adapun ruang lingkup kerjasama di bidang lingkungan mencakup pengelolaan lingkungan, produksi bersih dan konsumsi berkelanjutan, rantai kepatuhan lingkungan, keanekaragaman hayati dan kawasan lindung, sistem informasi lingkungan, dan peningkatan kapasitas.

Sementara, tujuan dari cooperation agreement di bidang kehutanan untuk perlindungan sumber daya alam, memerangi deforestasi dan kebakaran hutan, pengendalian erosi, konservasi dan rehabilitasi hutan yang ada.

BERITA TERKAIT

Kedua Pihak sepakat untuk bekerja sama atas dasar kesetaraan, timbal balik dan saling menguntungkan dalam hukum dan peraturan nasional masing-masing.

Ruang lingkup kerjasama antara lain kehutanan dan rehabilitasi lahan, pengelolaan DAS terpadu, konservasi dan rehabilitasi mangrove, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, degradasi lahan, pengelolaan hutan berkelanjutan, SIG dan penginderaan jauh, konservasi spesies, dan lainnya.

Pelaksanaan kerja sama diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi teknis, pertukaran staf, konsultan, dan personel.

Selain juga terkait peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan lokakarya bersama, pertemuan, seminar, program pelatihan dan kunjungan studi, persiapan dan pelaksanaan proyek bersama dan mendorong keterlibatan antar lembaga badan usaha yang relevan serta pengembangan proyek bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas