Soal Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014, 3 Orang Dihukum Penjara Seumur Hidup
Warga negara Rusia, Igor Girkin dan Sergey Dubinskyiv, serta warga negara Ukraina Leonid Kharchenko dinyatakan bersalah atas tewasnya 298 orang.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tentara yang tergabung dalam pasukan separatis pro-Rusia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Belanda karena pembunuhan atas kematian 298 orang dalam penerbangan Malaysia Airlines MH17.
Diwartakan The Guardian, Malaysia Airlines MH17 dilaporkan ditembak jatuh oleh rudal kendali darat ke udara milik Rusia ketika terbang di atas Ukraina timur pada 2014.
Warga negara Rusia, Igor Girkin dan Sergey Dubinskyiv, serta warga negara Ukraina, Leonid Kharchenko, dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut.
Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir Sky News, terdakwa keempat, Oleg Pulatov, dibebaskan setelah pengadilan menemukan dia tidak mengetahui rencana menembakkan rudal kendali darat ke udara tersebut.
Baca juga: WNI Terlibat Keributan di Turkish Airlines, Sandiaga Uno Anjurkan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Keluarga akan menerima kompensasi
Kompensasi sebesar €16 juta (£14 juta) juga akan diberikan kepada anggota keluarga korban.
Jaksa dan tersangka memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding atas vonis bersalah.
Hakim Pengadilan Distrik Den Haag, Hendrik Steenhuis, menemukan MH17 jatuh pada Juli 2014 oleh rudal Buk Rusia yang ditembakkan dari wilayah Ukraina timur yang diduduki Kremlin.
"Pengadilan sudah dapat menyatakan bahwa MH17 dijatuhkan oleh rudal Buk yang diluncurkan dari ladang pertanian dekat Pervomaisk (di wilayah Luhansk yang dikuasai Rusia di Ukraina)," kata Steenhuis.
Situasi geopolitik memanas
Penerbangan Malaysia Airlines ditembak jatuh di atas Ukraina timur pada 17 Juli 2014, menewaskan semua 283 penumpang dan 15 awak pesawat.
Baca juga: Berikut Perbedaan Kronologi Keributan di Pesawat Turkish Airlines Versi Polisi dengan Pilot Lion Air
Insiden itu memicu pertengkaran geopolitik di awal invasi pertama Rusia ke Ukraina pada 2014.
Rusia menyangkal semua tuduhan, tetapi pemerintah Belanda menganggap Moskow harus bertanggung jawab.
Presiden Ukraina saat itu, Petro Poroshenko, menggambarkan insiden itu sebagai "aksi terorisme".
Terdakwa menembak jatuh MH17 karena mengira pesawat militer
Keempat tentara kemungkinan besar menargetkan Boeing 777 "karena kesalahan".
Seperti diberitakan sebelumnya, mereka mengira pesawat itu adalah pesawat militer.
Namun, hakim menegaskan bahwa alasan itu tidak mengurangi niat untuk menghancurkan pesawat dan membunuh semua penumpang.
Baca juga: Duduk Perkara Pilot Lion Air Ribut di Pesawat Turkish Airlines, Berawal dari Dijilat Anjing
Reaksi Zelensky
Di sisi lain, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky bereaksi atas putusan pengadilan Belanda.
"Keputusan penting pengadilan di Den Haag. Hukuman pertama bagi pelaku jatuhnya MH17. Hukuman untuk semua kekejaman RF (Rusia) dulu dan sekarang tidak bisa dihindari," ucapnya.
Terlepas dari publisitas persidangan yang panjang, para terdakwa kemungkinan besar tidak akan pernah dipenjara dan tetap bebas.
Tiga diadili secara in absentia dan satu mengaku tidak bersalah melalui pengacara yang dia sewa untuk mewakilinya.
Di dalam MH17, terdapat 43 warga negara Malaysia, 27 warga Australia, 12 warga Indonesia, sepuluh warga Inggris serta warga Belgia, Jerman, Kanada, Selandia Baru, dan Filipina.
Dapat dikatakan, dua pertiga penumpang dalam penerbangan antara Amsterdam dan Kuala Lumpur adalah orang Belanda.
Sekitar 200 anggota keluarga korban hadir di pengadilan, Associated Press melaporkan
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)