KBRI Tunis Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
KBRI untuk Tunisia menerbitkan paspor masa berlaku 10 tahun yang disupervisi langsung Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TUNIS - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Tunisia berhasil menerbitkan paspor masa berlaku 10 tahun, yang disupervisi langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di kantor KBRI Tunis (26/11).
Paspor baru yang berlaku 10 tahun diberikan kepada Muhammad Yazid.
Duta Besar RI untuk Tunis, Zuhairi Misrawi, memberikan langsung paspor baru tersebut, dihadiri oleh Bambang Praja Hutama, Protokol dan Konsuler KBRI Tunis, serta Tim Dirjen Imigrasi Kemenhukham, yaitu Nur Afriana, Ferdana Sukirno, dan Claudiya Geofina Gendita.
"Saya sangat senang, KBRI Tunis bisa menerbitkan paspor baru yang masa berlakunya 10 tahun," ujar Dubes RI dalam keterangan resminya kepada Tribunnews.com, Senin (28/11/2022).
"Ini membuktikan pemerintah bekerja sangat cepat, memberikan pelayanan terbaik sejak diresmikan pertama kali paspor ini pada 12 Oktober yang lalu," jelasnya.
Paspor baru ini dapat diproses sangat cepat, hanya dalam 2 hingga 3 hari langsung bisa diterbitkan KBRI Tunis, sehingga WNI yang berdomisili di Tunisia dan Libya bisa menerima manfaat dari pelayanan pembuatan paspor baru.
Dubes Zuhairi Misrawi juga menegaskan, KBRI Tunis terus berusaha meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi seluruh WNI.
Baca juga: Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022
"Saat ini ada 250 WNI di Tunisia. Kami terus melakukan komunikasi dengan seluruh WNI dan mempermudah pembuatan paspor, termasuk membantu kemudahan perpanjangan izin tinggal bagi WNI di Tunisia."
"Kami juga membantu penerbitan paspor bagi WNI di Libya. Kami ingin negara betul-betul hadir dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada seluruh WNI di Tunisia", pungkasnya.