Kemenlu Pastikan 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja sudah Berhasil Dibebaskan
Kemenlu memastikan sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja sudah dibebaskan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) memastikan sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja sudah dibebaskan.
Bebasnya keseluruhan korban penyekapan yang dominan berasal dari Sulawesi Utara itu dilakukan atas upaya kerjasama antara Kedutaan Besar RI Phnom Penh dengan aparat kepolisian setempat.
"KBRI Phnom Penh berkoordinasi dgn Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet Kamboja. Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/BHI Kemenlu Judha Nugraha saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (11/12/2022).
Judha membeberkan kronologi adanya laporan itu. Kata dia, pihak KBRI Phnom Penh menerima adanya pengaduan dari satu korban dugaan penyekapan itu pada tanggal 8 Desember kemarin.
Sehari setelahnya, pihak KBRI Phnom Penh kata Judha, langsung gerak cepat dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian setempat.
Hingga akhirnya per-hari ini, Judha menyampaikan kalau seluruh korban dugaan penyekapan itu sudah dibebaskan dan dalam penanganan kepolisian Poipet, Kamboja.
"KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dg otoritas setempat dan tanggal 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja," kata Judha.
Baca juga: Saksi Kunci Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda Sebut Ada Ancaman Pembunuhan, Salah Satu Pelakunya DS
Sebagai informasi, sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja.
Keseluruhan korban itu merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga turut diduga tidak mematuhi prosedur saat dikirim untuk bekerja di Kamboja atau PMI ilegal.
Saat ini, 34 WNI itu kabarnya masih berada di kantor Kepolisian Poipet untuk dimintai keterangannya sekaligus proses penyelidikan sebelum nantinya dipulangkan ke Indonesia.