Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu Dijatuhi Hukuman Penjara karena Menghina Pejabat Publik

Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dijatuhi hukuman lebih dari dua setengah tahun penjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu Dijatuhi Hukuman Penjara karena Menghina Pejabat Publik
Yasin AKGUL/AFP
Walikota Istanbul Ekrem Imamoglu menyapa para pendukungnya saat mereka berkumpul di depan Kota Metropolitan Istanbul selama protes di Istanbul pada 14 Desember 2022 setelah pengadilan Turki memvonisnya hampir tiga tahun penjara dalam persidangan bermuatan politik. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Turki menghukum Wali Kota Istanbul lebih dari dua setengah tahun penjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi.

Pada Rabu (14/12/2022) pengadilan juga memberlakukan larangan politik terhadap Ekrem Imamoglu.

Imamoglu merupakan seorang politisi oposisi utama Turki.

Hukuman yang diterima Imamoglu dapat menyebabkan pemecatan dari jabatannya.

Putusan itu dikeluarkan hampir enam bulan menjelang pemilihan presiden dan parlemen Turki.

Hukuman penjara atau larangan politik perlu ditegakkan di pengadilan banding, berpotensi memperpanjang hasil kasus di luar pemilihan, yang jatuh tempo pada bulan Juni.

Baca juga: Gempa Berkekuatan M 5,9 Landa Turki, Guncangan Terasa hingga Istanbul dan Ankara

Walikota Istanbul Ekrem Imamoglu
Walikota Istanbul Ekrem Imamoglu menyapa para pendukungnya saat mereka berkumpul di depan Kota Metropolitan Istanbul selama protes di Istanbul pada 14 Desember 2022 setelah pengadilan Turki memvonisnya hampir tiga tahun penjara dalam persidangan bermuatan politik.

Sinem Koseoglu dari Al Jazeera, yang melaporkan dari Istanbul, mengatakan pengadilan banding dapat menegakkan putusan, membalikkannya atau dapat memutuskan "putusan yang sama sekali berbeda".

Berita Rekomendasi

“Tapi kami berharap Ekrem Imamoglu, meskipun dia tidak akan menghabiskan malam di penjara, … dia akan dilarang berpolitik,” kata Koseoglu.

“Itu akan melarang dia untuk mengikuti pemilihan walikota pada tahun 2024 dan menghapus keanggotaannya dari partai oposisi utama.”

Dilansir Al Jazeera, Imamoglu merupakan sosok walikota yang populer.

Dia tergabung dalam oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP).

Imamoglu dipandang sebagai lawan utama Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Baca juga: Bulgaria Tuntut 5 Orang Tersangka Pemboman Istanbul Turki atas Aksi Terorisme

Upaya menghilangkan lawan Erdogan

Kritikus menuduh persidangan walikota adalah upaya untuk menghilangkan lawan utama Erdogan menjelang pemilihan presiden pada Juni tahun depan.

“Saya telah berbicara dengan orang-orang dari Partai AK (Keadilan dan Pembangunan) yang berkuasa, dan meskipun mereka menentang Ekrem Imamoglu, mereka mengatakan ini tidak akan membantu Erdogan,” kata Koseoglu.

“Banyak yang berpendapat bahwa tujuannya adalah untuk melarang dia (Imamoglu) dari pemilihan,” katanya.

Reaksi Amerika Serikat

Departemen Luar Negeri AS mengatakan "sangat terganggu dan kecewa" dengan hukuman penjara.

“Hukuman yang tidak adil ini tidak konsisten dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehubungan dengan kebebasan fundamental dan supremasi hukum,” kata Wakil Juru Bicara utama Departemen Luar Negeri Vedant Patel pada Rabu (14/12/2022).

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas