Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Iran Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun karena Menari di Tempat Umum

Pasangan Iran dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menari di tempat umum sebagai pasangan tidak sah dan dianggap melanggar aturan moral di Iran.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Pasangan Iran Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun karena Menari di Tempat Umum
Twitter/HRNA English
Amir Mohammad Ahmadi (22) dan tunangannya Astiyazh Haqiqi (21) yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menari di depan umum dan dianggap melanggar aturan moral di Iran. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun kepada pasangan yang terekam menari di jalanan.

Astiyazh Haqiqi (21) dan tunangannya Amir Mohammad Ahmadi (22) memposting video mereka menari di tempat umum, yaitu di depan Menara Azadi di Teheran.

Pada Selasa (31/1/2023), Pengadilan Iran memvonis mereka atas tuduhan mendorong korupsi dan prostitusi publik, serta berkolusi melawan keamanan nasional dan propaganda melawan kemapanan.

Polisi juga menggerebek rumah keluarga Haqiqi sebelum penangkapannya.

Mereka juga diberi larangan menggunakan media sosial selama dua tahun dan harus meninggalkan negara itu, dikutip dari The Guardian.

Baca juga: AS Ungkap Dalang Di Balik Serangan Drone yang Targetkan Pabrik Militer Iran

Astiyazh Haghighi dan Amir Mohammad Ahmadi ditangkap pada awal November 2022 setelah beredarnya video yang memperlihatkan mereka berdansa romantis di depan Menara Azadi.

Haghighi tidak mengenakan jilbab, sehingga bertentangan dengan aturan ketat Iran.

Berita Rekomendasi

Perempuan juga tidak boleh menari di depan umum, apalagi dengan laki-laki.

Dalam video yang mereka unggah di media sosial, memperlihatkan Amir Mohammad Ahmadi sesekali mengangkat Astiyazh Haghighi ke udara saat rambutnya yang panjang tergerai ke belakang, dikutip dari ABC News.

Astiyazh Haghighi saat ini berada di penjara wanita Qarchak di luar Teheran, tempat yang kondisinya mengkhawatirkan.

Cuplikan video pasangan Iran, Astiyazh Haqiqi (21) dan tunangannya Amir Mohammad Ahmadi (22) menari bersama di depan Menara Azadi di Teheran. Keduanya ditangkap oleh polisi moral Iran karena dianggap melanggar aturan. Mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Cuplikan video pasangan Iran, Astiyazh Haqiqi (21) dan tunangannya Amir Mohammad Ahmadi (22) menari bersama di depan Menara Azadi di Teheran. Keduanya ditangkap oleh polisi moral Iran karena dianggap melanggar aturan. Mereka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (Twitter)

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Iran, 3 Orang Tewas dan 816 Terluka karena Tertimpa Runtuhan Bangunan

Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRNA) yang berbasis di AS mengatakan, pengacara dari pasangan itu telah dicabut selama proses pengadilan.

Selain itu, upaya untuk menjamin pembebasan mereka dengan jaminan telah ditolak.

Pasangan itu hanyalah dua dari sekitar 14.000 orang yang ditangkap selama beberapa bulan terakhir.

Pemerintah Iran terus menindak siapa pun yang dianggap memiliki hubungan dengan protes atas kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun, yang meninggal saat berada dalam tahanan karena dianiaya polisi moralitas Iran.

Pasangan lain memposting video yang menjadi viral selama protes karena berciuman di jalanan yang menentang hukum hijab negara dan Undang-undang yang melarang kasih sayang publik untuk pasangan yang belum menikah di Iran.

Aktivis mengatakan setidaknya 16 orang telah dijatuhi hukuman mati dalam sidang tertutup atas tuduhan terkait dengan protes. 

Hukuman mati di Iran biasanya dilakukan dengan cara digantung, seperti dikutip dari Fox News.

Setidaknya 517 pengunjuk rasa telah tewas dan lebih dari 19.200 orang telah ditangkap, menurut Aktivis Hak Asasi Manusia  di Iran.

Pihak berwenang Iran belum memberikan hitungan resmi tentang mereka yang terbunuh atau ditahan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Iran

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas