Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi sorotan media asing.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak luput dari sorotan media asing.
Nikkei Asia merupakan satu di antara media asing yang menyoroti vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Pria yang baru saja berulang tahun pada 9 Februari 2023 kemarin, dinyatakan bersalah atas kematian Brigadir Yosua serta upaya penghancuran barang bukti.
Sambo sebelumnya mengaku tidak bersalah dan mengklaim bahwa Brigardir Yosua tewas dalam baku tembak dengan ajudan lainnya.
Mantan inspektur jenderal di Polri tersebut juga menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka
Pada 17 Januari 2023 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sambo mengepalai divisi pengawasan internal dan satuan tugas operasi khusus yang berbasis di markas besar Polri, dipecat pada Agustus 2022 atas dugaan perannya dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat pemecatan Sambo kala kemarahan publik saat itu meningkat.
Beberapa petugas polisi lainnya didakwa menghalangi proses peradilan dalam kasus tersebut.
Sedikitnya 35 orang dinyatakan bersalah atas pelanggaran etika setelah diduga merusak barang bukti.
Baca juga: Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Sehingga Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Skandal polisi terbesar
Kasus Sambo merupakan satu di antara skandal polisi terbesar yang melanda Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini juga satu di antara serangkaian insiden dalam satu tahun terakhir yang menimbulkan ketidakpuasan publik terhadap lembaga publik yang dinilai paling korup dan tidak dapat dipercaya di Indonesia, menurut sejumlah survei.
Jokowi mengatakan pada bulan Oktober bahwa kepercayaan publik kepada polisi berada pada "titik terendah" karena skandal Sambo,
Orang nomor satu di Indonesia itu pun mendesak polisi untuk "bekerja keras" memulihkannya.
Insiden ini terjadi saat peringkat Indonesia dalam indeks persepsi korupsi tahun lalu turun menjadi 110 dari 96 di antara 180 negara yang disurvei Transparency International.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kubu Ferdy Sambo Masih Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya
Channel News Asia turut soroti vonis mati Ferdy Sambo
Secara terpisah, Channel News Asia juga mewartakan vonis mati Ferdy Sambo.
Artikel CNA diberi judul "Death penalty for former Indonesian police general over grisly murder of his bodyguard".
Dalam artikel tersebut, CNA menulis bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Sambo.
Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2022 tetapi polisi baru mengungkap kasus tersebut pada 11 Juli 2022.
Sambo diskors dari posisinya 10 hari setelah pembunuhan, dan dari kepolisian pada akhir Agustus.
Putri Candrawathi juga divonis pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Selain Sambo dan istrinya, kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa utama lainnya yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Rizal adalah pengawal Candrawathi sedangkan Ma'ruf adalah asisten pribadi Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik
Mereka akan dijatuhi hukuman pada hari Selasa karena diduga mengetahui tentang pembunuhan tersebut sebelumnya dan hadir di tempat kejadian saat Hutabarat ditembak.
Eliezer, yang juga merupakan pengawal Sambo pada saat pembunuhan tersebut, diperkirakan akan divonis pada hari Rabu.
Dia menghadapi 12 tahun penjara karena menembak mati Pak Hutabarat atas perintah Sambo.
Straits Times melaporkan vonis mati Ferdy Sambo
The Straits Times memberi judul "Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandal".
“Perbuatan terdakwa telah memicu keresahan dan keributan yang meluas di masyarakat. Juga tidak sesuai dengan posisinya sebagai aparat penegak hukum,” kata Hakim Wahyu.
“Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," imbuh Hakim Wahyu.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Baca juga: IPW Nilai Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati, Apa Alasannya?
Ruang sidang yang dipenuhi wartawan bersorak saat vonis dibacakan, namun Ferdy tampak tanpa emosi.
Tidak jelas apakah dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Plot pembunuhan, dirinci dalam surat dakwaan setebal 97 halaman dan kesaksian para saksi, terbaca seperti novel kriminal.
Ibu Brigadir Yosua menangis sambil memeluk bingkai foto sang putra
Memegang foto Nofriansyah berbingkai di pengadilan, Rosita Simanjuntak menangis saat pembacaan vonis.
"Tuhan telah memberi kita keajaiban di pengadilan hari ini ... Tuhan itu baik dan perkasa," katanya kepada wartawan setelah persidangan.
"Mulai sekarang, saya berharap tidak akan ada lagi kasus orang, petugas polisi yang digunakan oleh atasan mereka untuk melakukan kejahatan," ucapnya.
Baca juga: Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo akan Diperingan jika Ajukan Banding hingga Kasasi? Ini Prediksi Pakar
Sementara pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut putusan Majelis Hakim sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Orang-orang mendapatkan keadilan," tuturnya.
Sidang pengadilan mengungkapkan bahwa Ferdy adalah sosok yang sangat berpengaruh dan dihormati yang perintahnya jarang dipatuhi.
Dia juga telah menyiapkan hadiah untuk bawahannya berupa uang tunai dan ponsel iPhone 13 Pro Max atas peran mereka dalam pembunuhan tersebut.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)