Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Dari 5200 Kasus ''Rumah Sampah'' Bermunculan di Jepang

Sebanyak lebih dari 5200 kasus "rumah sampah" telah ditemukan di Jepang selama 5 tahun terakhir ini.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lebih Dari 5200 Kasus ''Rumah Sampah'' Bermunculan di Jepang
Richard Susilo
Kementerian lingkungan hidup Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebanyak lebih dari 5200 kasus "rumah sampah" telah ditemukan di Jepang selama 5 tahun terakhir ini.

Rumah Sampah adalah rumah yang jadi tempat sampah, bertimbunan sampah sehingga menyebabkan bau busuk bagi sekelilingnya.

"Kementerian Lingkungan Hidup melakukan survei nasional untuk memahami situasi saat ini yang disebut "rumah sampah," di mana sampah ditumpuk di rumah-rumah dan menyebabkan bau busuk dan hama, dan menemukan bahwa ada lebih dari 5.200 kasus di Jepang  dalam lima tahun terakhir. Ada yang masih dihuni ada yang ditinggalkan pemiliknya rumah tersebut," papar sumber Tribunnews.com Rabu (29/3/2023).

Pada September tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan survei kuesioner terhadap 1741 kotamadya,   mengenai situasi rumah sampah saat ini, dan untuk pertama kalinya, bertanya tentang jumlah "rumah sampah" yang diketahui oleh pemerintah daerah.

Menurut laporan tersebut, 661 pemerintah daerah, atau 38 persen dari total, menjawab bahwa mereka mengetahui  hal  tersebut dalam lima tahun terakhir, dan jumlah kasus mencapai  5224.

Berdasarkan prefektur, ada 880 kasus di Tokyo, 538 kasus di Prefektur Aichi, dan 341 kasus di Prefektur Chiba, dan hampir setengah dari kasus ini meningkat melalui bimbingan langsung kepada orang tersebut dan dukungan dari berbagai departemen.

Berita Rekomendasi

Selain itu, 101 pemerintah daerah, yang merupakan 5,8% dari total, telah memberlakukan peraturan yang menangani "rumah sampah", dan 26 dari pemerintah daerah ini telah menetapkan sanksi seperti denda dengan alasan seperti memastikan efektivitas, 75 pemerintah daerah tidak menetapkan ketentuan pidana karena banyak orang yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan jika menjadi “rumah sampah”.

Di sisi lain, meski tidak ada peraturan perundang-undangan, Kementerian Lingkungan Hidup berharap masing-masing pemerintah daerah akan menggunakannya sebagai langkah untuk menghilangkan "rumah sampah", seperti membebaskan kantong sampah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dan memberikan dukungan untuk membuang sampah bagi rumah tangga yang membutuhkan dukungan mata pencaharian.

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz  Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas