Sekte Sesat 'Kultus Puasa' di Kenya, 89 Orang Tewas 259 Hilang Usai Diimingi Hadiah Surga
Jumlah korban tewas sekte sesat 'Kultus Puasa' di Kenya dilaporkan bertambah menjadi 89 orang, sementara 259 lainnya
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
Nantinya Nthenge akan diadili di depan Pengadilan Hukum Malindi pada 2 Mei 2023.
"Pastor ini harus menghadapi semua dakwaan meski ia sudah melakukan mogok makan dan mengatakan dia berdoa dan berpuasa di tahanan," ucap sumber kepolisian itu.
Korban Dijanjikan Masuk Surga
Hussein Khalid, seorang anggota kelompok hak asasi Haki Afrika yang memberi tahu polisi atas tindakan gereja tersebut, mengatakan salah satu dari mereka yang diselamatkan menolak untuk makan meskipun mengalami tekanan fisik.
Mereka juga enggan menerima bantuan, sebab mereka percaya akan masuk surga bila membiarkan diri mati kelaparan.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Kalideres Diduga terkait Sekte, Polisi Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Nthenge diduga menamai tiga desa Nazareth, Bethlehem dan Yudea. Ia juga turut membaptis para pengikutnya di kolam yang ada di desa tersebut kemudian menyuruh mereka berpuasa sampai mati, sebagaimana dilaporkan The Standard.
Saat ini sejumlah ahli patologi tengah mengambil sampel DNA dan melakukan tes untuk mencari tahu apakah para korban meninggal akibat kelaparan.
Korban selamat diamankan
Setidaknya 29 orang yang selamat kini telah diamankan, sementara untuk mencegah bertambahnya jumlah korban tewas pihak kepolisian kini masih mencari para penyintas lainnya.
Para pengikut Mackenzie yang tergabung dalam Good News International Church diperkirakan masih bersembunyi di beberapa pemukiman terpencil di area seluas 800 hektar yang berada jauh di dalam hutan Shakahola.
Presiden Kenya Kutuk Keras Sekte Sesat
Usai kasus ini mencuat Presiden Kenya William Ruto juga berjanji bakal membongkar jaringan sekte tersebut.
Presiden William Ruto mencap Nthege sebagai "penjahat yang mengerikan", yang tindakannya "mirip dengan teroris".
Ruto juga mengatakan sekte ini bisa dikategorikan sebagai aksi kejahatan serius sehingga Nthenge bisa dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan menggunakan pasal terorisme.