Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denmark Cari Instrumen Hukum untuk Cegah Pembakaran Alquran

Menteri Luar Negeri Denmark (Menlu) Lars Lokke Rasmussen berbicara kepada penyiar nasional Denmark pada Minggu (30/7/2023).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Denmark Cari Instrumen Hukum untuk Cegah Pembakaran Alquran
AFP/OSCAR OLSSON
Pengunjuk rasa Salwan Momika mengangkat kitab suci umat Islam dan selembar kertas yang menunjukkan bendera Irak selama protes di luar Kedutaan Besar Irak di Stockholm, Swedia, pada 20 Juli 2023. Tak mau kecolongan seperti Swedia, Pemerintah Denmark akan mencari 'instrumen hukum' yang memungkinkan pihak berwenang mencegah pembakaran salinan Alquran di depan kedutaan negara lain di Denmark. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, KOPENHAGEN - Pemerintah Denmark akan mencari 'instrumen hukum' yang memungkinkan pihak berwenang mencegah pembakaran salinan Alquran di depan kedutaan negara lain di Denmark.

Menteri Luar Negeri Denmark (Menlu) Lars Lokke Rasmussen berbicara kepada penyiar nasional Denmark pada Minggu (30/7/2023).

Menurutnya pembakaran adalah tindakan yang sangat ofensif dan sembrono yang dilakukan oleh beberapa individu.

"Beberapa individu ini tidak mewakili nilai-nilai yang dibangun masyarakat Denmark," kata Rasmussen secara terpisah dalam sebuah pernyataan, menukil Reuters.

Rasmussen mengatakan pemerintah Denmark akan menjajaki kemungkinan campur tangan dalam situasi khusus di mana, misalnya, negara, budaya, dan agama lain dihina.

"Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang signifikan bagi Denmark, paling tidak berkaitan dengan keamanan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Denmark dan Swedia menjadi sorotan internasional dalam beberapa pekan terakhir menyusul protes anti-Islam di mana Alquran, kitab suci umat Islam, telah dirusak atau dibakar.

Aksi itu telah menyinggung umat Islam di seluruh dunia.

Kedua negara menyesalkan pembakaran Alquran, akan tetapi tidak dapat mencegah aksi tersebut di bawah aturan yang melindungi kebebasan berbicara.

Dampak aksi tersebut membahayakan kedutaan-kedutaan besar di negara lain.

Dalam pernyataannya, Rasmussen menambahkan bahwa tindakan apa pun yang diambil tidak mengubah fakta bahwa kebebasan berekspresi di Denmark memiliki cakupan yang sangat luas

"Tentu saja harus dilakukan dalam kerangka kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi dan dengan cara yang tidak mengubah fakta bahwa kebebasan berekspresi di Denmark memiliki cakupan yang sangat luas".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas