Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

28 WNI Terlibat Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Papua Nugini

Para WNI menggunakan kapal dengan muatan sebesar 150 GT dengan hasil tangkapan ikan sejumlah 49 ton

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in 28 WNI Terlibat Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Papua Nugini
Humas Bakamla RI/Humas Bakamla RI
Ilustrasi - 28 warga negara Indonesia (WNI) terlibat kasus penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) di Papua Nugini (PNG). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, PORT MORESBY -  Sebanyak 28 warga negara Indonesia (WNI) terlibat kasus penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) di Papua Nugini (PNG).

Para WNI menggunakan kapal dengan muatan sebesar 150 GT dengan hasil tangkapan ikan sejumlah 49 ton dengan nama KMN Sanjaya 108.

Baca juga: Rangkul Nelayan, Relawan Ganjar Lakukan Edukasi Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan di Ogan Ilir

Kapal tersebut ditangkap di perairan PNG pada 6 Juni 2023 atas dugaan pelanggaran batas wilayah dan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Dari ukuran kapal dan jumlah muatan, kasus ini merupakan salah satu kasus IUU Fishing terbesar di Papua Nugini (PNG).

"Saya menghimbau agar para Nelayan Indonesia tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan PNG," Dubes RI untuk PNG, Andriana Supandi dalam pernyataan, Selasa (22/8/2023).

Disebutkan bahwa penerapan hukum atas tindak pidana IUU Fishing di PNG sangat ketat.

Berita Rekomendasi

Atas pelanggaran tersebut, seluruh awak kapal Sanjaya 108 harus menempuh proses hukum yang berlaku di PNG dan telah dijatuhi putusan hukum berupa denda, subsider masa tahanan.

KBRI menyatakan telah melakukan penanganan kasus secara intensif sejak diperolehnya informasi penangkapan. 

Baca juga: Mengenal NN Marlin, Aplikasi Bisa Bantu Nelayan Tentukan Lokasi Penangkapan Ikan, Ini Cara Kerjanya

Mulai dari upaya memperoleh akses kekonsuleran guna menemui para Nelayan WNI pada saat ketibaan di Port Moresby.

KBRI juga pendampingan dan fasilitasi jasa penerjemah selama pemeriksaan dan proses hukum berlangsung, pemberian bantuan logistik berupa bahan makanan dan obat-obatan, hingga kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan.

Namun KBRI juga mendorong pihak perusahaan kapal untuk menyediakan jasa pengacara dan turut bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan di PNG. 

"Pihak perusahaan kapal  telah bersedia membayar denda dan membiayai seluruh proses repatriasi sehingga ke-28 Nelayan WNI dapat dipulangkan ke Indonesia," lanjutnya. 

Saat ini, 28 WNI tersebut telah dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan langsung antara Port Moresby dan Denpasar pada Minggu (20/08) yang difasilitasi KBRI.

Setibanya di Denpasar, Bali, pihak perusahaan akan mengatur pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Dubes RI menyatakan untuk mencegah terjadinya kembali permasalahan serupa di kemudian hari, KBRI Port Moresby dan K/L terkait berkomitmen meningkatkan pengaturan serta pengawasan aktivitas Nelayan WNI di wilayah perbatasan RI-PNG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas