Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Kembali Ditahan selama 2 Minggu
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan telah dikirim ke tahanan pengadilan selama dua minggu atas tuduhan membocorkan rahasia negara.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan telah dijebloskan kembali ke tahanan selama dua minggu atas tuduhan membocorkan rahasia negara, kata pengacaranya.
Penahanan Khan diperpanjang hingga 13 September 2023 untuk menyelidikinya.
Imran Khan dituduh mempublikasikan 'kabel rahasia' yang dikirim oleh duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat dan menggunakannya untuk keuntungan politik.
Kabel rahasia yang dimaksud di sini merupakan diplomatic cable juga dikenal sebagai diplomatic telegram merupakan pesan rahasia berbasis teks yang dipertukarkan antara misi diplomatik.
Istilah kabel berasal dari masa ketika media komunikasi hanya telegraf.
“Kami telah mengajukan permohonan jaminan ke pengadilan dan akan disidangkan pada hari Sabtu,” kata pengacara Khan, Naeem Haider Panjutha.
Baca juga: Pengacara Eks PM Pakistan Imran Khan Ajukan Banding
Penahanan baru Khan terjadi sehari setelah Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan korupsi.
Imran Khan Ajukan Banding
Para pengacara Khan mengajukan permohonan banding pada hari Selasa (8/8/2023) di Pengadilan Tinggi Islamabad, setelah mengunjunginya di penjara untuk mendapatkan surat kuasa.
Mantan PM Pakistan itu juga telah siap untuk menghadapi situasi yang lebih berat lagi.
Tim kuasa hukum Khan meminta Pengadilan Tinggi Islamabad untuk memberikan fasilitas dalam sel penjara yang lebih baik, mencakup meja, kursi, televisi, tempat tidur pribadi, pakaian, dan makanan.
Para pengacaranya juga meminta agar Khan diberikan izin untuk bertemu dengan istri, tim kuasa hukum, dan anggota-anggota senior partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI).
Ajudan Ketua PTI, Zulfi Bukhari angkat bicara terkait kasus yang melilit Imran Khan.
Menurutnya, Undang-Undang Rahasia Resmi, yang menjadi dasar hukuman bagi Khan dalam kasus sandi yang hilang, “tidak memiliki kedudukan hukum”.
“Tidak masuk akal kalau UU Rahasia Negara ini dipaksakan tanpa landasan hukum apa pun,” tulis Bukhari dalam postingan di X.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)