Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korea Selatan Gerebek Pangkalan Militer AS, 17 Tentara Diselidiki atas Kasus Narkoba

Korea Selatan menggerebek pangkalan militer Amerika Serikat (AS) dan menangkap sejumlah tentara yang diyakini terlibat dalam kasus narkoba.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Korea Selatan Gerebek Pangkalan Militer AS, 17 Tentara Diselidiki atas Kasus Narkoba
Polisi Provinsi Gyeonggi Nambu
Korea Selatan menggerebek pangkalan militer Amerika Serikat (AS) dan menangkap sejumlah tentara yang diyakini terlibat dalam kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Korea Selatan menggerebek pangkalan militer Amerika Serikat (AS) dan menangkap sejumlah tentara yang diyakini terlibat dalam kasus narkoba.

Pada Rabu (20/9/2023), Departemen Kepolisian Pyeongtaek menerangkan, penggerebekan terjadi pada Mei 2023, lapor CNN.

Polisi melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan di Kamp Humphreys dan Kamp Casey di utara Seoul, setelah menerima informasi intelijen dari Divisi Investigasi Kriminal Angkatan Darat AS.

Video penggerebekan menunjukkan petugas polisi memasuki asrama dan memborgol beberapa tentara pria dan wanita.

Sekira 22 orang, termasuk 17 tentara AS, dibawa untuk diinterogasi, tetapi tidak ditahan.

Mereka kemudian dikirim ke kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut, kata polisi.

Gambar yang diambil pada 21 Februari 2019 ini menunjukkan pejalan kaki berjalan melewati gerbang utama Kamp AS Humphreys di Pyeongtaek.
Gambar yang diambil pada 21 Februari 2019 ini menunjukkan pejalan kaki berjalan melewati gerbang utama Kamp AS Humphreys di Pyeongtaek. (Jung Yeon-je / AFP)

Ini merupakan satu di antara kasus terbesar dalam beberapa terakhir yang melibatkan tentara Amerika, demikian laporan media AS mengutip Cha Min-seok, seorang detektif senior di Korea Selatan.

Berita Rekomendasi

Operasi Gabungan dan Barang Bukti

Polisi Korea Selatan dan Divisi Investigasi Kriminal Angkatan Darat AS menangkap 22 orang dalam operasi gabungan tersebut .

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 77 gram ganja sintetis, 4 kilogram 'cairan campuran' yang digunakan untuk vaping, 27 perangkat rokok elektronik, total uang tunai 12.850 dolar AS.

Sekira lima tentara, diduga terlibat dalam penjualan narkoba.

Sementara 12 orang adalah pengguna dan tiga orang bertindak sebagai perantara.

Baca juga: Pangkalan Militer AS di Suriah Kembali Diserang, Lima Roket Menghantam Bandara Kharab al-Jir

Kamp Humphrey
Korea Selatan menggerebek pangkalan militer Amerika Serikat (AS) dan menangkap sejumlah tentara yang diyakini terlibat dalam kasus narkoba.

Dikutip dari The Businees Standard, 17 tentara AS yang ditempatkan di Kamp Humphreys dituduh menyelundupkan ganja sintetis ke negara tersebut melalui layanan pos militer AS.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berkomunikasi melalui Snapchat.

Kamp Humphreys terletak sekitar 48 kilometer dari selatan ibu kota Seoul.

Sementara Kamp Casey merupakan sebuah pos militer sekitar 40 kilometer dari utara Seoul.

Baca juga: Simpan Ganja Sintetis, 2 Pemuda di Bandung Diamankan Polisi, Barang Bukti 29 Paket

Tentara AS mengambil bagian dalam misi serangan udara selama kompetisi prajurit terbaik tahunan yang diadakan oleh Divisi Infanteri ke-2 AS di Kamp Humphreys tentara AS di Pyeongtaek pada 4 Mei 2022.
Tentara AS mengambil bagian dalam misi serangan udara selama kompetisi prajurit terbaik tahunan yang diadakan oleh Divisi Infanteri ke-2 AS di Kamp Humphreys tentara AS di Pyeongtaek pada 4 Mei 2022. (Jung Yeon-je / AFP)

Ganja sintetis juga dikenal dengan nama jalan K2 dan Spice.

Ganja sintetis dibuat untuk meniru THC, bahan psikoaktif utama dalam ganja.

Walaupun efeknya mirip dengan ganja, tapi biasanya lebih manjur dan dilaporkan menimbulkan efek buruk terhadap kesehatan, termasuk episode psikotik akut, delusi paranoid, dan agitasi parah.

"Ganja sintetis sulit dideteksi karena sering digunakan dalam bentuk cair pada perangkat rokok elektrik legal," kata polisi.

Di Korea Selatan, mereka yang terbukti memperdagangkan marijuana menghadapi hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Kepemilikan narkoba dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sekitar 50 juta won ($37,200; £30,300).

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas