Disaksikan Presiden Jokowi, Indonesia-Arab Saudi Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi menjalin sinergi di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi menjalin sinergi di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) tentang Kerja Sama Kualitas Jaminan Produk Halal.
Penandatanganan MoU tersebut telah dilaksanakan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Presiden SFDA Hisham S. Aljadhey, di Riyadh, pada hari ini, Kamis (19/10/2023).
Penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman al-Saud, bertempat di Istana Yamamah, Kota Riyadh Arab Saudi.
Nampak hadir Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel.
"Atas nama BPJPH Kemenag saya bersyukur atas ditandatanganinya MoU Kerja sama JPH antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang telah terlaksana pada hari ini di sela-sela kunjungan Presiden RI Joko Widodo yang diterima oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz al-Saud, di Istana Yamamah, Kota Riyadh." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Riyadh, dikutip Jumat (30/10/2023).
Baca juga: Indonesia Dapat 20 Ribu Kuota Haji Tambahan pada 2024 Setelah Jokowi Temui PM Arab Saudi
Dikatakan Aqil penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembicaraan rencana MoU kerja sama BPJPH dan SFDA yang prosesnya sudah dimulai sejak tahun lalu
"Yang kemudian pada awal Oktober BPJPH dan SFDA melakukan pembahasan finalisasi draft MoU." lanjut Aqil.
Adapun ruang lingkup MoU kerja sama tersebut mencakup kesepakatan antara BPJPH dan SFDA dalam beberapa hal.
Di antaranya dikatakan Aqil kerja sama dalam pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat Halal.
"Kedua, kerja sama saling mengakui dan menerima sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA untuk produk yang diekspor antara kedua negara. Ketiga, kerja sama saling bertukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian dan analisis laboratorium produk halal. Keempat, kerja sama lainnya yang disepakati berdasarkan Memorandum Saling Pengertian ini," tegasnya. (*)