Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan PM Pakistan, Imran Khan Terancam Hukuman Mati karena Ungkap Rahasia Negara

Pengadilan Pakistan mendakwa Imran Khan atas tuduhan terkait pengungkapan rahasia resmi setelah dia digulingkan dari jabatannya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mantan PM Pakistan, Imran Khan Terancam Hukuman Mati karena Ungkap Rahasia Negara
ARIF ALI / AFP
Mantan perdana menteri Pakistan, Imran Khan memberi isyarat setelah tiba di kantor kepaniteraan di Pengadilan Tinggi Lahore 

Ia mengklaim dokumen tersebut sebagai bukti dirinya sedang diancam dan alasan penggulingannya merupakan konspirasi AS.

Namun klaim tersebut dibantah oleh Washington dan Pakistan.

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan memberi isyarat saat berbicara saat wawancara dengan AFP di kediamannya di Lahore pada 18 Mei 2023.
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan memberi isyarat saat berbicara saat wawancara dengan AFP di kediamannya di Lahore pada 18 Mei 2023. (Arif ALI / AFP)

Baca juga: Pengacara Eks PM Pakistan Imran Khan Ajukan Banding

Kasus Imran Khan Lainnya

Selain kasus tersebut, Khan juga menghadapi kasus lainnya yang berjumlah lebih dari 150 kasus.

Dari 150 kasus tersebut di antaranya, dakwaan penghinaan terhadap pengadilan hingga terorisme dan penghasutan kekerasan.

Pada awal Agustus, Khan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena korupsi.

Namun hukuman tersebut ditangguhkan oleh Pengadilan Tinggi Islamabad.

Berita Rekomendasi

Tentunya itu menjadi kemenangan bagi Khan.

Sayangnya kemenangan tersebut tidak bertahan lama bagi Khan.

Pada akhir bulan Agustus, Khan ditangkap kembali atas kasus Cipher.

Oleh karena itu, Khan tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu.

Syarat dirinya dapat mengikuti pemilu adalah harus dibebaskan dari tuduhan korupsi dalam kasus suap.

Selain itu, ia juga harus terbebas dari tuduhan kasus Chiper.

Saingan Politik Khan Kembali

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas