Daftar Negara Putuskan Hubungan dengan Israel, Kecam Serangan Tentara Zionis ke Gaza
Berikut ini daftar negara-negara yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel karena mengecam serangan Zionis terhadap warga sipil di Gaza.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
7. Turki
Turki memanggil pulang duta besarnya di Israel, Sakir Ozkan Torunlat, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki pada Sabtu pagi pekan lalu.
Negara itu menyerukan Israel atas "tragedi kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza" setelah Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyebut Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, "bukan lagi seseorang yang kita kenal dan dapat diajak bicara".
Meskipun begitu, Erdogan mengakui "pemutusan hubungan sepenuhnya tidak mungkin dilakukan, terutama dalam diplomasi internasional."
8. Chad
Chad juga memanggil duta besarnya di Israel pada Senin pekan ini, mengeluarkan pernyataan yang mengecam "kehilangan banyak warga sipil tak berdosa dan menyerukan gencatan senjata demi solusi jangka panjang terhadap masalah Palestina."
Baca juga: Ogah Tampung Warga Gaza yang Diusir Israel, PM Mesir: Kami Siap Korbankan Jutaan Nyawa
9. Afrika Selatan
Di hari yang sama, Afrika Selatan juga menarik duta besar mereka di Israel.
Penarikan ini dilakukan dengan alasan penolakan Israel untuk mengindahkan seruan jeda kemanusiaan dalam konflik tersebut.
Juru Bicara Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, Khumbudzo Ntshavheni, mengumumkan negaranya "memutuskan untuk menarik semua diplomatnya di Tel Aviv".
Hal ini berdasarkan "kekecewaan" kabinet Ramaphosa terhadap penolakan pemerintah Israel untuk "menghormati hukum internasional dan resolusi PBB."
Daftar Negara yang Kritik Israel
Selain mereka yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel, sederet negara ini juga melayangkan kritik keras atas aksi Zionis terhadap warga Gaza di Palestina.
1. Aljazair
Dikutip dari Aljazeera, Kementerian Luar Negeri Aljazair telah menyatakan keprihatinan mendalam atas serangan Israel di Gaza, dan menuduh negara Zionis itu melanggar hukum keamanan internasional.