Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menpora Malaysia, Syed Saddiq Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 34 M Buntut Kasus Korupsi

Eks Menpora Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahmad divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 34 miliar buntut terbukti melakukan korupsi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Eks Menpora Malaysia, Syed Saddiq Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 34 M Buntut Kasus Korupsi
Instagram/syedsaddiq
Eks Menpora Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahmad divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 34 miliar buntut terbukti melakukan korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menpora Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahmad, divonis 7 tahun penjara, denda 10 juta ringgit Malaysia atau Rp 34 miliar, dan dua cambukan setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan dana, dan pencucian uang.

Dikutip dari The Star, vonis terhadap Syed Saddiq disampaikan oleh majelis hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis (9/11/2023).

Hakim Azhar Badul mengungkapkan, pembelaan dari pengacara Syed Saddiq gagal untuk meyakinkan bahwa empat dakwaan yang tengah dihadapi adalah salah.

Pada tanggal 14 Maret 2023, jaksa menyatakan, dinyatakan ditutup setelah memanggil Syed Saddiq dan tiga saksi lainnya yaitu Kepala Kementerian Komunikasi Malaysia, Ulya Aqamah Husamudin; mantan pengawal Syed Saddiq, Mohamed Amshar Aziz; dan mantan sekretaris Syed Saddiq, Siti Nurul Hidayah.

Total, ada 29 saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dimulai sejak 21 Juni 2022 lalu, itu.

Para saksi itu termasuk ayah dan ibu Syedd Saddiq, Syed Abdul Rahman Abdullah Asagoff dan Shariffah Mahani Syed Abdul Aziz; mantan asisten bendahara sayap pemuda Partai Pribumi Bersatu, Rafiq Hakim Razali; dan penyidik Komisi Anti Korupsi Malaysia, Nurul Hidayah Kamarudin, Syahmeizy Sulong, dan Asbi Munip.

Baca juga: Ratu Malaysia Ingin Adopsi Bayi 2 Tahun yang Idap Werewolf Syndrome

Sementara dari pihak jaksa, ada Datuk Wan Shaharudin Wan Ladin dan Mohamad Afif Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Syed Saddiq didakwa telah bersekongkol dengan Rafiq Hakim dengan memberi uang senilai 1 juta ringgit Malaysia untuk dana organisasi sayap pemuda Partai Pribumi Bersatu, Armada.

Tindakan Syed ini terbukti melanggar pidana lantaran menyalahgunakan dana tersebut.

Transaksi itu dilakukan di sebuah bank di Kuala Lumpur, Malaysia pada 6 Maret 2020.

Akibat tindakannya itu, Syed pun didakwa melanggar Pasal 406 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dihukum cambuk, dan didenda.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Syed Saddiq dianggap menyelewengkan 120 ribu ringgit Malaysia milik Armada lewat Rafiq.

Dia pun dianggap melanggar Pasal 403 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dihukum cambuk, dan denda.

Baca juga: PM Anwar Ibrahim: Tesla Inves di Malaysia Tahun Ini, Dirikan Kantor Pusat di Selangor

Tak hanya itu, Syed Saddiq juga menghadapi dua dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPP) lewat transaksi masing-masing senilai 50 ribu ringgit Malaysia yang digunakan untuk kegiatan melanggar hukum.

Dakwaan ini pun membuat Syed Saddiq dijerat Pasal 4 ayat 1 huruf b UU TPPU Malaysia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari jumlah hasil kegiatan TPPU.

Syed Saddiq didakwa, di dua pengadilan berbeda yaitu di Pengadilan Kuala Lumpur atas kasus pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT) dan Pengadilan Johor Baru terkait perkara TPPU.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas