Jurnalis Kashmir Walla, Fahad Shah Dibebaskan dari Penjara setelah Ditahan 600 Hari
Jurnalis Kashmir terkemuka Fahad Shah telah dibebaskan dari penjara setelah di penjara lebih dari 600 hari.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Jurnalis Kashmir Walla, Fahad Shah dibebaskan dari penjara setelah dibui lebih dari 600 hari.
Fahad Shah dibebaskan setelah pengadilan mengatakan tidak ada cukup bukti untuk mengadilinya karena terorisme.
"Shah (34) dibebaskan dari Penjara Kot Bhalwal di kota Jammu, India pada Kamis (23/11/2023)," kata seorang pejabat kepada Al Jazeera.
Shah adalah pemilik dan editor portal berita independen Kashmir Walla.
Portal tersebut telah dilarang awal tahun ini oleh pemerintah India.
Sedangkan alasan penangguhan itu tidak diketahui.
Shah dituduh mengagungkan terorisme dan menyebarkan berita palsu karena menerbitkan artikel Abdul Aala Fazili, seorang mahasiswa farmasi di Universitas Kashmir.
Shah ditangkap pada Februari 2022 atas laporan yang dimuat di portal beritanya tentang pertemuan di wilayah Pulwama di Kashmir yang dikelola India.
Polisi menuduhnya mengunggah konten anti-nasional, termasuk foto, video dan postingan dengan tujuan kriminal untuk menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat.
Dia bebas setelah diberikan jaminan 22 hari oleh pengadilan khusus Badan Investigasi Nasional.
Namun, beberapa jam kemudian, dia ditangkap lagi pada 26 Februari dalam kasus lain terkait dugaan provokasi kerusuhan.
Pada tanggal 5 Maret 2022, ia mendapat jaminan, namun kembali ditangkap dalam kasus lain.
Baca juga: 41 Pekerja India Masih Terjebak di Terowongan Runtuh, Upaya Penyelamatan Membutuhkan Waktu 15 Hari
Disebutkan, ia diduga menyebabkan kerusuhan, percobaan pembunuhan, bersekongkol, pencemaran nama baik percetakan atau ukiran dan kejahatan publik.
Enam hari kemudian, dia didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA).
Sejauh ini, dia telah berhasil mendapatkan jaminan dalam tiga kasus.
Pada tanggal 20 Agustus, pemerintah India memblokir akses online ke Kashmir Walla dan akun media sosialnya berdasarkan Undang-Undang Informasi tahun 2000.
Portal tersebut memiliki lebih dari selusin jurnalis dan pekerja lepas sebagai kontributor, sehingga mempengaruhi mata pencaharian mereka juga.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)