Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Desak Israel Hentikan Kekerasan di Gaza

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mendesak Israel segera menghentikan tindak kekerasan terhadap warga sipil di Gaza.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Desak Israel Hentikan Kekerasan di Gaza
Mahmud HAMS / AFP
Warga Gaza bergotong royong mengangkat seorang pria korban serangan israel di kawasan pemukiman Khan Yunis di Jalur Gaza selatan pada 3 Desember 2023. Israel melakukan pemboman mematikan di Gaza pada 3 Desember ketika seruan internasional meningkat untuk perlindungan yang lebih besar terhadap warga sipil dan pembaruan. dari gencatan senjata yang telah berakhir dengan kelompok militan Palestina Hamas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, AMSTERDAMJaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Belanda mendesak Israel agar menghormati hukum perang internasional dan segera menghentikan tindak kekerasan terhadap warga sipil di Gaza.

“Di Gaza, tidak ada pembenaran bagi dokter untuk melakukan operasi tanpa cahaya, dan bagi anak-anak untuk dioperasi tanpa obat bius. Bayangkan rasa sakitnya,” kata Karim Khan, jaksa ICC dalam sebuah pernyataan.

“Sekarang sangat jelas bahwa inilah saatnya untuk mematuhi hukum. Jika Israel tidak mematuhinya, mereka tidak boleh mengeluh nanti,” sebutnya.

Khan juga meminta kelompok militan Hamas untuk menghormati aturan perang dan tidak menyalahgunakan bantuan kemanusiaan apa pun yang masuk ke jalur Gaza yang terkepung.

“Warga sipil harus memiliki akses terhadap makanan pokok, air, dan pasokan medis yang sangat dibutuhkan, tanpa penundaan lebih lanjut, dan dengan kecepatan dan skala yang besar,” ujarnya.

Jaksa ICC itu juga mengatakan kekejaman yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 merupakan “kejahatan internasional paling serius yang mengejutkan hati nurani umat manusia,” dan pihaknya siap membantu Israel dalam menyelidiki kejahatan tersebut dan mengadili mereka yang bertanggung jawab.

Berita Rekomendasi

“Kami telah melakukan penyelidikan dan kami mempercepat penyelidikan,” katanya.

Baca juga: Hizbullah Lancarkan Serangan di Utara Israel, Netanyahu Ancam Lebanon Bisa Bernasib seperti Gaza

Sebelumnya, ICC juga telah melakukan penyelidikan berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina mengenai kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di sana sejak tahun 2021.

Baca juga: Perang Israel-Hamas, Korban Tewas di Palestina Naik Jadi 15.461, Gaza Dibom Tanpa Henti

Tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia telah dilontarkan oleh kedua belah pihak sejak Hamas menyerbu beberapa komunitas Israel pada 7 Oktober 2023.

Penyerbuan oleh Hamas ini menewaskan lebih dari 1.200 warga Israel dan menyandera sekitar 240 orang, menurut klaim Israel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas