Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Desak Israel Hentikan Kekerasan di Gaza
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mendesak Israel segera menghentikan tindak kekerasan terhadap warga sipil di Gaza.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, AMSTERDAM – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Belanda mendesak Israel agar menghormati hukum perang internasional dan segera menghentikan tindak kekerasan terhadap warga sipil di Gaza.
“Di Gaza, tidak ada pembenaran bagi dokter untuk melakukan operasi tanpa cahaya, dan bagi anak-anak untuk dioperasi tanpa obat bius. Bayangkan rasa sakitnya,” kata Karim Khan, jaksa ICC dalam sebuah pernyataan.
“Sekarang sangat jelas bahwa inilah saatnya untuk mematuhi hukum. Jika Israel tidak mematuhinya, mereka tidak boleh mengeluh nanti,” sebutnya.
Khan juga meminta kelompok militan Hamas untuk menghormati aturan perang dan tidak menyalahgunakan bantuan kemanusiaan apa pun yang masuk ke jalur Gaza yang terkepung.
“Warga sipil harus memiliki akses terhadap makanan pokok, air, dan pasokan medis yang sangat dibutuhkan, tanpa penundaan lebih lanjut, dan dengan kecepatan dan skala yang besar,” ujarnya.
Jaksa ICC itu juga mengatakan kekejaman yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 merupakan “kejahatan internasional paling serius yang mengejutkan hati nurani umat manusia,” dan pihaknya siap membantu Israel dalam menyelidiki kejahatan tersebut dan mengadili mereka yang bertanggung jawab.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan kami mempercepat penyelidikan,” katanya.
Baca juga: Hizbullah Lancarkan Serangan di Utara Israel, Netanyahu Ancam Lebanon Bisa Bernasib seperti Gaza
Sebelumnya, ICC juga telah melakukan penyelidikan berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina mengenai kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di sana sejak tahun 2021.
Baca juga: Perang Israel-Hamas, Korban Tewas di Palestina Naik Jadi 15.461, Gaza Dibom Tanpa Henti
Tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia telah dilontarkan oleh kedua belah pihak sejak Hamas menyerbu beberapa komunitas Israel pada 7 Oktober 2023.
Penyerbuan oleh Hamas ini menewaskan lebih dari 1.200 warga Israel dan menyandera sekitar 240 orang, menurut klaim Israel.