Spotify akan Pecat 1.500 Karyawannya, Gelombang PHK Ketiga Tahun Ini
Spotify mengumumkan bahwa pihaknya akan memecat 17 persen tenaga kerja globalnya, atau sekitar 1.500 pekerja.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Platform pemutar musik digital asal Swedia, Spotify, mengumumkan pihaknya akan memecat 17 persen tenaga kerja globalnya, atau sekitar 1.500 pekerja.
Dikutip dari AP, pemecatan ini merupakan gelombang PHK ketiga tahun ini.
Kepala Eksekutif Spotify, Daniel Ek, mengatakan hal itu dilakukan karena pertumbuhan ekonomi melambat.
Spotify telah menggunakan pembiayaan murah untuk mengembangkan bisnisnya dan "berinvestasi secara signifikan" pada karyawan, konten, dan pemasaran di tahun 2020 dan 2021.
Namun, Ek mengindikasikan Spotify terjebak ketika bank sentral mulai menaikkan suku bunga tahun lalu, yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.
"Kami sekarang berada dalam lingkungan yang sangat berbeda. Dan meskipun kami berupaya mengurangi biaya selama setahun terakhir, struktur biaya yang kami perlukan masih terlalu besar," katanya.
Baca juga: Dua Tahun Berturut-turut Juicy Luicy Jadi Top Chart Spotify Wrapped
Ek mengatakan "struktur perusahaan yang lebih ramping" akan memastikan "profitabilitas Spotify yang berkelanjutan."
Spotify yang berbasis di Stockholm membukukan kerugian bersih sebesar 462 juta euro selama sembilan bulan hingga September.
Spotify mempekerjakan sekitar 9.000 orang, dan Ek mengatakan "tindakan substansial untuk menyesuaikan biaya kami" diperlukan agar perusahaan dapat mencapai tujuannya.
Dia menambahkan dirinya memahami pemotongan tersebut akan "sangat menyakitkan bagi tim kami", dikutip dari BBC.
"Saya menyadari hal ini akan berdampak pada sejumlah individu yang telah memberikan kontribusi berharga", kata Ek.
"Terus terang, banyak orang cerdas, berbakat, dan pekerja keras akan meninggalkan kita."
Perusahaan mulai memberi tahu karyawan yang terkena dampak pada Senin (4/12/2023).
Karyawan akan mendapatkan pesangon, tunjangan hari raya, dan jaminan kesehatan selama lima bulan selama masa pesangon.