Jepang Perpanjang Masa Berlaku SIM Jepang Hingga 5 Bulan untuk Korban Gempa
Komisi Keselamatan Publik Nasional Jepang memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) mulai tanggal 1 Januari 2024 selama maksimal 5 bulan.
Editor: Choirul Arifin
Jepang Perpanjang Masa Berlaku SIM Jepang Hingga 5 Bulan untuk Korban Gempa
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Komisi Keselamatan Publik Nasional Jepang memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) mulai tanggal 1 Januari 2024 selama maksimal lima bulan hingga akhir Juni 2024 masih boleh diperpanjang.
Tanggal 11 Januari 2024 pemerintah Jepang menetapkan gempa di Semenanjung Noto sebagai "bencana darurat tertentu" dan tindakan administratif khusus diambil untuk para korban.
Komisi Keamanan Publik Nasional telah memperpanjang masa berlaku SIM hingga lima bulan sampai dengan 30 Juni 2024 bagi mereka yang SIM-nya kedaluwarsa pada atau setelah tanggal 1 bulan ini, ketika gempa bumi melanda.
Targetnya adalah penduduk dari total 47 kotamadya di empat prefektur Ishikawa, Niigata, Toyama, dan Fukui, di mana Undang-Undang Bantuan Bencana berlaku.
Periode aplikasi untuk manfaat yang dibayarkan kepada korban dan masa berlaku izin untuk kepemilikan senjata berburu telah diperpanjang.
Baca juga: Update Gempa di Jepang: Tim Evakuasi Selamatkan Nenek 80 Tahun yang Tertimbun 3 Hari Lebih di Wajima
Langkah-langkah khusus semacam itu juga telah diambil dalam bencana masa lalu, seperti hujan lebat di Jepang barat enam tahun lalu dan gempa bumi Kumamoto delapan tahun lalu.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.