Rangkuman Hari Pertama Sidang Genosida ICJ terhadap Israel, Dinilai Langgar Pasal 2 Konvensi
Saat sidang sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah rangkuman hari pertama sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).
ICJ di Den Haag mengadakan sidang pertama terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) soal kasus genosida di Gaza selama perang Israel-Hamas.
Sidang genosida ini digelar selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (11-12/1/2024).
Di luar pengadilan, demonstran pro-Palestina menyerukan diakhirinya operasi militer.
Saat sidang di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi.
"Lebih dari 100 warga Palestina dan hampir 200 orang terluka selama periode 24 jam terakhir," kata Kementerian Kesehatan Gaza, Kamis (11/1/2024).
Inilah rangkuman sidang genosida ICJ di Den Haag, Kamis (11/1/2024):
Afrika Selatan Minta Perintah agar Israel Hentikan Perang
Sidang genosida ICJ dimulai dengan pembacaan kasus Afsel terhadap Israel dan tuntutan agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.
Dalam dokumennya, Afsel mengingatkan pengadilan bahwa lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Menteri Kehakiman Afsel, Ronald Lamola mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober "melewati batas".
Baca juga: Afrika Selatan Mengungkap Niat Genosida Mengerikan Israel di Gaza di Sidang Mahkamah Internasional
"Tidak ada serangan bersenjata terhadap wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman, yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi Genosida 1948, baik itu masalah hukum atau moralitas," urai Lamola, dikutip dari Al Jazeera.
Lamola menambahkan, bahwa kasus genosida ini memberi kesempatan bagi pengadilan untuk bertindak secara real-time mencegah berlanjutnya genosida di Gaza dengan mengeluarkan perintah pengadilan.
Duta Besar Pretoria untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela menyebut bahwa "Afrika Selatan mengakui bahwa tindakan genosida dan izin yang dilakukan oleh negara Israel pasti merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak tahun 1948".
Daftar Tindakan Genosida
Seorang advokad yang mewakili kasus gugatan genosida Afsel, Adila Hassim memaparkan apa yang dinilai sebagai serangkaian pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.
"Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida," tuturnya.
"Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," jelasnya.
- Tindakan Genosida Pertama
Hassim kemudian menyebutkan sejumlah "tindakan genosida" yang dilakukan Israel.
"Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza," terangnya.
Ia sembari menunjukkan foto kuburan massal tempat jenazah dikuburkan "seringkali tidak teridentifikasi".
"Tidak seorang pun – termasuk bayi baru lahir – yang selamat," tambahnya.
- Tindakan Genosida Kedua
Pria itu menguraikan tindakan genosida kedua yang dilakukan Israel adalah tindakan yang mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina di Gaza.
Itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2B Konvensi Genosida 1948.
"Serangan Israel telah menyebabkan hampir 60.000 warga Palestina terluka dan cacat, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak," urainya.
Baca juga: Sidang Pertama soal Genosida, Israel Tuduh Afrika Selatan Jadi Tangan Hamas
Hassim berpendapat bahwa sejumlah besar warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, telah ditangkap, ditutup matanya, dipaksa membuka pakaian, dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.
Pengacara kedua yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi berpendapat bahwa "para pemimpin politik Israel, komandan militer dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida mereka".
Ngcukaitobi mengingat kembali komentar Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu pada tanggal 28 Oktober.
Kala itu, Netanyahu mendesak pasukan darat yang bersiap memasuki Gaza untuk "mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda".
"Ini mengacu pada perintah alkitabiah Tuhan kepada Saulus untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang," kata pengacara tersebut.
Anggota Knesset lainnya berulang kali menyerukan agar Gaza dimusnahkan, diratakan, dihapus dan dihancurkan, kata pengacara tersebut.
"Tentara percaya bahwa pernyataan dan tindakan mereka dapat diterima karena penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza adalah kebijakan negara yang diartikulasikan," beber Ngcukaitobi.
Lalu, Apakah Tindakan Israel Langgar Konvensi Genosida 1948?
Sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas masalah yurisdiksi.
Seorang Profesor Hukum Internasional Afsel, John Dugard, menyatakan bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida adalah "erga omnes", kewajiban yang harus dilakukan kepada komunitas internasional secara keseluruhan".
"Negara-negara pihak pada konvensi ini berkewajiban tidak hanya untuk menghentikan tindakan genosida tetapi juga untuk mencegahnya," kata Dugard.
Profesor itu menambahkan bahwa Afrika Selatan mencoba menghubungi pemerintah Israel melalui kedutaan sebelum mengajukan kasus tersebut.
Pengacara lain yang mewakili Afrika Selatan, Max du Plessis mengatakan bahwa badan-badan dan para ahli PBB serta organisasi hak asasi manusia, institusi dan negara "secara kolektif menganggap tindakan yang dilakukan oleh Israel sebagai genosida atau setidaknya memperingatkan bahwa rakyat Palestina (adalah) berisiko terjadinya genosida".
Pada tahap ini, perwakilan hukum Afrika Selatan mengingatkan pengadilan bahwa "tidak harus menentukan apakah Israel telah atau belum melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida karena hal ini hanya dapat dilakukan pada tahap kelayakan".
Israel telah berulang kali menyatakan bahwa mereka bertindak untuk membela diri setelah pejuang Hamas memasuki wilayahnya pada 7 Oktober, menewaskan 1.139 orang dan menawan lebih dari 200 orang.
Dalam argumen yang tampaknya bersifat pencegahan yang bertujuan untuk menumpulkan seruan Israel agar Hamas diadili berdasarkan hukum internasional, delegasi Afrika Selatan mencatat bahwa Hamas bukanlah sebuah negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam Konvensi Genosida atau proses di Den Haag.
Kapan Israel akan Sampaikan Argumennya?
Setelah tiga jam memberikan penjelasan rinci tentang apa yang dikatakan Afrika Selatan sebagai kasus genosida yang menarik, persidangan ditunda.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (12/1/2024) untuk mendengarkan argumen lisan Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa kemunafikan dan kebohongan telah diajukan ke pengadilan tinggi PBB, dilansir Reuters.
Baca juga: ICJ Mulai Sidang Gugatan Afrika Selatan Atas Tuduhan Genosida Israel
Menambahkan bahwa tuduhan Afrika Selatan terhadap Israel atas genosida di Gaza hanya bisa terjadi di dunia yang terbalik.
"Kami memerangi kebohongan," kata Netanyahu.
"Hari ini kita melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka sedang berperang melawan genosida," ucap Netanyahu.
"Kemunafikan Afrika Selatan sangat luar biasa," tambah Netanyahu.
"Di manakah Afrika Selatan ketika jutaan orang dibunuh atau diusir dari rumah mereka di Suriah dan Yaman, oleh siapa? Oleh mitra Hamas," tuturnya.
Netanyahu mengatakan Israel akan mempertahankan hak untuk mempertahankan diri sampai mencapai "kemenangan total".
Meskipun keputusan ICJ mungkin tidak banyak berpengaruh pada perang itu sendiri, keputusan yang mendukung Afrika Selatan dan Palestina akan memberikan tekanan besar pada pendukung nomor satu Israel: Amerika Serikat.
(Tribunnewscom, Andari Wulan Nugrahani)