Soal Sidang Genosida ICJ, Jubir Dewan Keamanan Nasional AS Sebut Tuntutan Afsel Kontraproduktif
Soal sidang genosida ICJ di Den Haag, Belanda, Jubir Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby menyebut tuntutan Afrika Selatan kontrapoduktif.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Soal sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat (AS), John Kirby, menyebut tuntutan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) kontrapoduktif.
"Klaim yang berkembang pesat bahwa Israel melakukan genosida di Gaza tidak berdasar," ucap Kirby, dikutip dari Al Arabiya.
"Dan tuntutan yang diajukan oleh Afrika Selatan kontraproduktif," lanjutnya.
Merujuk pada gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ, Kirby mengatakan bahwa "sama sekali tidak ada indikasi bahwa Israel terlibat dalam tindakan genosida, sama sekali."
Ia juga menyatakan AS akan terus mendukung Israel dalam perang dengan Hamas.
Tuduh Hamas Memulai Perang
Kirby menuduh pemimpin Hamas, Yahya al-Sinwar yang memulai perang.
"Palestina harus meminta pertanggungjawabannya karena melanggar gencatan senjata yang sudah ada," beber Kirby.
Upaya Tingkatkan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan
Meski AS terus mendukung Israel dan haknya untuk membela diri, Gedung Putih juga terus melakukan pembicaraan dengan negara-negara Timur Tengah untuk meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Menurut Kirby, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, secara aktif terlibat dengan para pejabat Israel, pemimpin Palestina Mahmoud Abbas, dan sekutu Amerika di Timur Tengah mengenai rehabilitasi warga Gaza setelah perang.
Baca juga: Rangkuman Hari Pertama Sidang Genosida ICJ terhadap Israel, Dinilai Langgar Pasal 2 Konvensi
"Sekarang adalah waktu yang tepat untuk berbicara tentang Gaza pasca-konflik dan seperti apa pemerintahan di wilayah yang dilanda perang tersebut setelah perang," katanya.
Seraya menambahkan bahwa pemerintahan Joe Biden tidak mendukung pendudukan kembali Gaza oleh tentara Israel.
"Kami tidak mendukung pendudukan kembali Gaza oleh pasukan militer Israel; kami tidak mendukung pengusiran paksa warga Palestina ke luar Gaza karena itu adalah rumah mereka dan mereka punya hak untuk kembali, tinggal, bekerja, dan sejahtera di sana," katanya kepada Al Arabiya English.
"Kami percaya bahwa otoritas Palestina yang dirubah dan direvitalisasi dapat menjadi bagian besar dari solusi tersebut."
Sidang Genosida ICJ
ICJ membuka sidang kasus ini pada hari Kamis (11/1/2024).
Sidang genosida ini digelar selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (11-12/1/2024).
Di hari pertama, Afrika Selatan berkesempatan untuk menyampaikan argumennya.
Lalu di hari kedua, merupakan jadwal Israel untuk menyampaikan argumennya.
Dalam dokumen gugatannya, Afrika Selatan mengingatkan pengadilan bahwa lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Menteri Kehakiman Afsel, Ronald Lamola, mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober "melewati batas".
Baca juga: Afrika Selatan Mengungkap Niat Genosida Mengerikan Israel di Gaza di Sidang Mahkamah Internasional
"Tidak ada serangan bersenjata terhadap wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman, yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi Genosida 1948, baik itu masalah hukum atau moralitas," urai Lamola, dikutip dari Al Jazeera.
Lamola menambahkan, kasus genosida ini memberi kesempatan bagi pengadilan untuk bertindak secara real-time mencegah berlanjutnya genosida di Gaza dengan mengeluarkan perintah pengadilan.
Dikutip dari The Jewish Chronicle, ICJ adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tempat kedudukannya di Istana Perdamaian di Den Haag di Belanda.
Pengadilan ini menangani perselisihan antar negara, sedangkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengadili individu.
Meskipun ICJ tidak mempunyai kemampuan untuk menegakkan keputusannya, keputusan terhadap Israel dapat menambah tekanan internasional untuk menghentikan operasi tempur di Gaza.
Sidang Genosida ICJ Beri Harapan Baru bagi Warga Palestina
Dikutip dari laman resmi Amnesty International, organisasi hak kemanusiaan itu mengatakan sidang genosida ICJ di Den Haag telah memberikan harapan baru bagi warga Palestina.
Menurut Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, negara punya kewajiban untuk mencegah dan menghukum genosida dan kejahatan kekejaman lainnya, dikutip dari Anadolu Ajansı.
"Ketika AS terus menggunakan hak vetonya untuk menghalangi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan merajalela, dan risiko genosida menjadi nyata," bebernya.
"Pemeriksaan ICJ terhadap perilaku Israel merupakan langkah penting untuk melindungi kehidupan warga Palestina," tegasnya.
Sidang ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan dan kredibilitas dalam penerapan hukum internasional secara universal, dan membuka jalan bagi keadilan dan reparasai bagi para korban.
Dalam tiga bulan terakhir, tingkat kehancuran yang menghantam Gaza sangatlah besar, khususnya Gaza utara.
Wilayah tersebut menghadapi kehancuran yang luas, setidaknya 85 persen penduduk terpaksa mengungsi.
Situasi Terkini Perang Israel-Hamas
- Dikutip dari Al Jazera, Inggris dan AS telah mulai melancarkan serangan terhadap Houthi di Yaman atas serangan mereka terhadap kapal pengapalan di Laut Merah.
- Sembilan warga Palestina tewas di Rafah setelah bangunan tempat tinggal mereka berlindung diratakan seluruhnya oleh serangan Israel.
- Militer Israel menyangkal pihaknya berada di balik pemboman ambulans di Jalur Gaza tengah yang menewaskan empat petugas medis dan dua orang lainnya.
- Laporan Oxfam menyebutkan perang Israel adalah konflik paling mematikan di abad ke-21, dengan 250 warga Palestina tewas setiap hari di Gaza.
- Afrika Selatan menyerukan tindakan sementara untuk mencegah "tindakan genosida "lebih lanjut oleh Israel di Gaza ketika hari pertama kasus ICJ ditunda.
(Tribunnewscom, Andari Wulan Nugrahani)